www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tiduri Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Ngakunya Bisa Kembalikan Keperawanan
Sabtu, 13 November 2021 - 17:01:56 WIB

BATU BARA - Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD yang mengaku dukun diduga telah memperkosa dan menipu dua perempuan. 

"Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan tersangka AD memperkosa korban.

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Waspada, Taurus Introspeksi, Gemini Fokus Diri Sendiri
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.Polda Riau Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Perusak Hutan Siabu, Empat Tersangka Sudah Diamankan
Indonesia vs Jepang.Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penutup Tanpa Tekanan, Tetap Incar Kemenangan
Bapenda Pekanbaru buka layanan di mal.(ilustrasi/int)Bapenda Pekanbaru Buka Lagi Posko Pembayaran Pajak Daerah di Mal
  ilustrasi.BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Penerima Lewat Website Resmi dan Aplikasi JMO
Honda HR-V Hybrid 202.Honda HR-V Hybrid Siap Meluncur Hari Ini, Harga Diperkirakan Mulai Rp500 Jutaan
ilustrasi Toyota Fortuner VRZ.Penjualan Mobil Mei 2025 Turun 15 Persen, Toyota Masih Unggul, Mitsubishi Salip Honda
DPRD Riau.(foto: int)DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
Polda Riau menangkap empat perambah hutan lindung di Kampar. (Foto: Media Center Riau)Polda Riau Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung Kampar, Modus Dokumen Hibah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved