Marak Layanan Internet Ilegal di Inhil, Pelaku Bisa Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Jumat, 09 Mei 2025 - 19:41:18 WIB
INHIL – Praktik penyediaan layanan internet ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, makin meresahkan. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah kelompok usaha juga diduga ikut terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa izin resmi.
Fenomena ini menuai kekhawatiran karena berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. Khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
SI (32), warga yang aktif memantau persoalan ini, menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan digital. Ia mendesak pihak terkait segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap jaringan Wi-Fi tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Kominfo Pers Inhil, Dr Trio Beni Putra, menanggapi serius persoalan ini. Ia menegaskan bahwa individu atau kelompok usaha bisa menyediakan internet secara legal dengan mematuhi aturan, seperti memiliki NIB, bermitra dengan ISP resmi, serta mengikuti mekanisme pengadaan sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019.
Pemkab Inhil kini tengah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelanggaran, sekaligus membangun konektivitas digital secara sah dan berkelanjutan kepada siapapun.
Penulis: Yendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :