Kecelakaan di Perairan Indragiri, Satu Pemancing Hilang, Dua Pelaut Ditetapkan Tersangka
Selasa, 27 Mei 2025 - 20:02:27 WIB
TEMBILAHAN - Kecelakaan laut tragis terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Insiden yang melibatkan kapal motor KM. JNE dan sebuah pompong pemancing ini menyebabkan satu orang hilang dan beberapa lainnya terluka.
Kecelakaan terjadi pada Minggu sore (25/5/2025), sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal KM. JNE dikemudikan oleh seorang anak buah kapal (ABK), Riko alias EKO (18), yang sementara menggantikan posisi nakhoda M. Fraseto (25) yang sedang mandi. Diduga karena kelalaian, kapal menabrak pompong pemancing yang mengangkut lima orang.
Salah satu pemancing, Abid bin Miskal (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian hingga saat ini. Sementara tiga korban lainnya, yakni Miskal (45), Ajay Candra (30), dan Yusran (30), berhasil selamat. Satu korban lainnya, Herianto (34), mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RSUD Tembilahan.
Plh Kasat Polairud Polres Inhil menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan KM. JNE tidak memiliki surat persetujuan berlayar. Selain itu, baik ABK yang mengemudi maupun nakhoda tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. Fraseto dan Riko sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa kapal motor KM. JNE dan motor pompong telah diamankan. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaut untuk selalu melengkapi dokumen pelayaran dan mengutamakan keselamatan guna mencegah kecelakaan serupa.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :