INHU - JAP (28) warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Rengat Barat.
Pasalnya, ia dilaporkan MM (32) warga kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Korban mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa (rudapaksa) di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Selasa (6/5/2025).
Aksi bejat tersebut dilakukan korban pada Senin (5/5/2025) pagi pada saat korban sedang berada dirumah bersama anaknya yang masih berumur 3,5 tahun.
"Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau. Lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh," ujar Aiptu Misran dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel Oppo A31 yang tengah dipegang oleh anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rengat bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga seorang pemuda pengangguran tersebut.
"Tidak butuh waktu lama yaitu kurang dari tiga Jam setelah melakukan aksinya tepatnya pukul 12.00 WIB pelaku berhasil ditangkap disebuah warung si Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat," terangnya.
Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.
"Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu," jelas Aiptu Misran.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian.
"Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini," pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :