INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, turun langsung untuk meredam aksi unjuk rasa warga dari empat desa di Kabupaten Inhu dan satu desa dari Kabupaten Pelalawan.
Aksi ini terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan dua perusahaan, yakni PT Inecda Plantation dan PT Gandahera Hendana.
Aksi yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu pada Selasa (24/6/2025) ini melibatkan warga dari Desa Talang Sungai Limau, Talang Sukamaju, Sibabat, Redang Seko (Kabupaten Inhu), dan Desa Krumutan (Kabupaten Pelalawan).
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengakomodasi tuntutan mereka atas konflik lahan dengan kedua perusahaan tersebut.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima di Ruang Narasinga, Lantai 2 Kantor Bupati, untuk berdialog bersama Bupati Ade dan Wakil Bupati Hendrizal. Mereka didampingi oleh Advokat Patar Sihotang.
Salah satu tuntutan utama disampaikan oleh Abdul Karim, Ketua Forum Adat Talang Mamak, yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20 persen atau sekitar 640 hektare dari total 3.200 hektar lahan HGU yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Warga juga menyatakan siap menduduki lahan tersebut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Meskipun diskusi berlangsung alot, Bupati Ade berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan syarat seluruh tuntutan dilengkapi dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
"Jangan ragukan keberpihakan kami. Namun kita juga tidak boleh mengabaikan aturan dan perundang-undangan. Jika ini memang benar, maka akan terus saya perjuangkan," tegas Bupati Ade.
Usai dialog, perwakilan massa sempat menyampaikan hasil pertemuan kepada warga yang menunggu di luar. Namun, karena belum ada keputusan final, warga sempat menolak hasil tersebut.
Menanggapi penolakan tersebut, Bupati Ade kembali turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua minggu.
"Berikan saya waktu tiga hari untuk mengumpulkan semua dokumen dari warga. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan. Dalam dua minggu ke depan, insyaAllah kami akan memberikan jawaban," ujarnya, yang kemudian diterima oleh para peserta aksi.
Sementara itu, terkait tuntutan warga terhadap PT Gandahera Hendana, Bupati Ade menjelaskan bahwa penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Bupati Pelalawan, karena lokasi lahan berada di wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Sore itu juga, Bupati Ade secara langsung menghubungi pihak PT Inecda Plantation untuk meminta kehadiran mereka sekaligus menyerahkan dokumen terkait.
Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal
Editkan berita di bawah ini menjadi berita spesifik sesuai dengan kaidah jurnalistik serta terindeks seo google dan tetap pertahankan kutipan langsung. Sertakan 10 judul yang tegas serta keyword yang sesuai dengan judul dan buatkan deskripsi singkat satu kalimat.
INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, turun langsung untuk meredam aksi unjuk rasa warga dari empat desa di Kabupaten Inhu dan satu desa dari Kabupaten Pelalawan.
Aksi ini terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan dua perusahaan, yakni PT Inecda Plantation dan PT Gandahera Hendana.
Aksi yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu pada Selasa (24/6/2025) ini melibatkan warga dari Desa Talang Sungai Limau, Talang Sukamaju, Sibabat, Redang Seko (Kabupaten Inhu), dan Desa Krumutan (Kabupaten Pelalawan).
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengakomodasi tuntutan mereka atas konflik lahan dengan kedua perusahaan tersebut.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima di Ruang Narasinga, Lantai 2 Kantor Bupati, untuk berdialog bersama Bupati Ade dan Wakil Bupati Hendrizal. Mereka didampingi oleh Advokat Patar Sihotang.
Salah satu tuntutan utama disampaikan oleh Abdul Karim, Ketua Forum Adat Talang Mamak, yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20 persen atau sekitar 640 hektare dari total 3.200 hektar lahan HGU yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Warga juga menyatakan siap menduduki lahan tersebut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Meskipun diskusi berlangsung alot, Bupati Ade berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan syarat seluruh tuntutan dilengkapi dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
"Jangan ragukan keberpihakan kami. Namun kita juga tidak boleh mengabaikan aturan dan perundang-undangan. Jika ini memang benar, maka akan terus saya perjuangkan," tegas Bupati Ade.
Usai dialog, perwakilan massa sempat menyampaikan hasil pertemuan kepada warga yang menunggu di luar. Namun, karena belum ada keputusan final, warga sempat menolak hasil tersebut.
Menanggapi penolakan tersebut, Bupati Ade kembali turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua minggu.
"Berikan saya waktu tiga hari untuk mengumpulkan semua dokumen dari warga. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan. Dalam dua minggu ke depan, insyaAllah kami akan memberikan jawaban," ujarnya, yang kemudian diterima oleh para peserta aksi.
Sementara itu, terkait tuntutan warga terhadap PT Gandahera Hendana, Bupati Ade menjelaskan bahwa penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Bupati Pelalawan, karena lokasi lahan berada di wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Sore itu juga, Bupati Ade secara langsung menghubungi pihak PT Inecda Plantation untuk meminta kehadiran mereka sekaligus menyerahkan dokumen terkait.
Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :