INHU – Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Selasa (29/7/2025).
Rapat ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu.
Empat Ranperda yang disampaikan meliputi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Tahun 2025.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Inhu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Inhu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Sabtu Sinurat, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari total 40 anggota dewan, sebanyak 21 orang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Inhu, pimpinan lembaga dan instansi vertikal, BUMN, BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Hendrizal menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Inhu Tahun 2025–2029 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Dokumen RPJMD telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga konsultasi ke Pemerintah Provinsi Riau.
Dokumen akhir RPJMD telah disampaikan kepada DPRD melalui surat BAPPEDA No. 000.7.2.2/BAPPEDA-SK/507 tertanggal 21 Juli 2025.
Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal