RENGAT - Sekda Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian, menyatakan keprihatinan mendalam atas masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat, serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulfahmi menyusul penangkapan oknum ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu oleh Polres Inhu.
“Selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Inhu, saya sangat menyayangkan masih adanya oknum ASN yang terlibat narkoba,” ujar Zulfahmi belum lama ini.
Ia menegaskan kasus narkoba ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini harus menjadi pembelajaran dan renungan bagi ASN yang masih mencoba-coba menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba,” tegas mantan Kasatpol PP Pekanbaru itu.
Zulfahmi menambahkan, sikap tegas tersebut sejalan dengan instruksi Presiden dalam upaya memerangi dan meminimalisir peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas dari seluruh lini, termasuk lingkungan pemerintahan.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. ASN yang terlibat wajib diproses hukum,” katanya.
Ke depan, Pemkab Inhu berencana melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN yang dinilai mencurigakan sebagai langkah pencegahan. Meski demikian, Zulfahmi memastikan bahwa secara umum mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Inhu masih bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di Polres Inhu terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, dari dua ASN yang diamankan, satu orang di antaranya telah diperbolehkan pulang dan akan menjalani pembinaan. Pihaknya siap menjalankan pembinaan apabila hal tersebut menjadi keputusan aparat penegak hukum.
“Jika diputuskan untuk dilakukan pembinaan, kami siap menjalankannya dan tetap mendukung penegakan hukum oleh Polres Inhu,” sebutnya.
Sebelumnya, seorang ASN Dinas PUPR berinisial ER alias Eki diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ER diamankan bersama rekannya berinisial EM alias ERI, warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan ASN PUPR lainnya berinisial SFN. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, SFN dibebaskan dan menjalani pembinaan meski hasil tes urine menunjukkan positif.