KAMPAR – Pemkab Kampar memastikan telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp77 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sementara itu, tenaga honorer serta PPPK paruh waktu dipastikan tidak termasuk dalam penerima THR tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi menjelaskan, kebijakan tersebut mengikuti skema penggajian yang saat ini berlaku di pemerintah daerah.
“Untuk yang honorer dan PPPK paruh waktu tidak ada,” ujar Dendi, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penganggaran THR telah disesuaikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang saat ini hanya memuat pembayaran gaji bagi aparatur yang berstatus ASN dan PPPK penuh waktu.
Dendi menambahkan, Pemkab Kampar tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk tenaga honorer sejak diberlakukannya kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Sebagian besar tenaga honorer, kata dia, telah beralih status menjadi PPPK melalui proses seleksi yang dilaksanakan pemerintah.
“Yang honorer, kan, sudah diangkat jadi PPPK,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua tenaga yang sebelumnya berstatus honorer kini menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagian di antaranya masih bekerja sebagai PPPK paruh waktu, yang mekanisme penggajiannya berbeda dengan ASN.
Dendi menjelaskan, pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu tidak dikelola langsung melalui skema penggajian rutin daerah seperti ASN.
Anggaran untuk mereka berada di kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
“Gaji PPPK paruh waktu masuk di anggaran kegiatan OPD. Gaji mereka juga dibayarkan sekitar tanggal 20-an,” ungkapnya.
Dengan mekanisme tersebut, skema pembayaran mereka tidak mengikuti jadwal gaji bulanan ASN yang biasanya cair pada awal bulan.
Terkait kemungkinan pemberian THR bagi honorer maupun PPPK paruh waktu, Dendi menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.
Ia juga enggan berspekulasi apakah pimpinan OPD dapat mengambil kebijakan sendiri terkait pemberian insentif tambahan bagi tenaga tersebut.
Di Kabupaten Kampar sendiri tercatat terdapat sekitar 2.056 PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.
Selain itu, masih ditemukan sejumlah tenaga honorer, termasuk guru honorer, yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema kepegawaian baru setelah kebijakan penghapusan non-ASN diberlakukan.
Situasi ini membuat sebagian tenaga non-ASN tersebut belum memperoleh hak yang sama seperti ASN maupun PPPK penuh waktu, termasuk dalam hal penerimaan THR menjelang Idul Fitri.