KUANSING – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muhklisin, meminta PT Agrinas Nusantara yang mengambil alih eks lahan PT Duta Palma di Kuansing untuk memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Namun, sejak berdiri pada 1985, PT Duta Palma yang mengelola lahan sawit seluas 14.326 hektare, tidak pernah merealisasikan kewajiban tersebut. Akibatnya, masyarakat di 24 desa yang tersebar di Kecamatan Benai, Kuantan Tengah, Kuantan Hilir Seberang, Cerenti, dan Inuman tidak mendapatkan hak mereka.
“Seharusnya masyarakat mendapatkan lahan itu, karena ini amanah Undang-Undang,” tegas Muhklisin, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, jika PT Agrinas Palma Nusantara benar-benar merealisasikan kewajiban itu, maka pengelolaannya sebaiknya melalui Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, manfaat kebun plasma dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.