KUANSING - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuantan Singingi (Kuansing) menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait standar pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Standar Pelayanan Publik yang digelar BPKAD Kuansing, Kamis (7/5/2026).
Sekretaris PWI Kuansing, Jon Hendri, hadir mewakili Ketua PWI Kuansing Desriandi Candra yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan, keberadaan standar pelayanan harus melampaui fungsi administratif semata.
Menurutnya, BPKAD merupakan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan banyak pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah desa hingga masyarakat umum dalam urusan keuangan dan pengelolaan aset.
“Dalam tugas kami sebagai insan pers, kami sering menerima pertanyaan, masukan, bahkan keluhan masyarakat terkait proses layanan administrasi" ujar Jon Hendri.
"Dari situ terlihat bahwa yang paling dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan prosedur, kepastian waktu layanan, serta kemudahan mendapatkan informasi,” sambungnya.
PWI Kuansing menilai standar pelayanan tidak boleh berhenti sebagai dokumen internal. Informasi tersebut perlu disosialisasikan melalui berbagai kanal komunikasi yang mudah dijangkau publik.
Media informasi yang disarankan meliputi papan pengumuman, media sosial resmi, hingga situs web pemerintah dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Selain publikasi, PWI juga menyoroti pentingnya kehadiran kanal komunikasi responsif atau petugas informasi yang siap memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun media.
“Seringkali kendala di lapangan bukan pada aturan, tetapi pada kurangnya informasi yang dipahami oleh pengguna layanan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, PWI Kuansing menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis BPKAD dalam menyebarluaskan standar pelayanan kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut dipandang sejalan dengan fungsi pers sebagai sarana edukasi publik sekaligus kontrol sosial.
PWI berharap hasil rumusan standar pelayanan benar-benar berorientasi pada kemudahan akses dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif.
Forum konsultasi publik ini dihadiri unsur BPKAD, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Kesejahteraan Rakyat, perwakilan OPD, PWI Kuansing, serta akademisi dari Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).