www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
UMK Pekanbaru 2026 Diprediksi Tembus Rp3,84 Juta, Disnaker Masih Tunggu Juknis Kemenaker
 
Efek Obat Bikin Tertidur dan Lupa Salat, Begini Hukumnya
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:04:16 WIB
Tertidur karena minum obat, terlewat salat.(ilustrasi/int)
Tertidur karena minum obat, terlewat salat.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Konsumsi obat saat sakit kerap menimbulkan efek samping berupa kantuk. Dalam kondisi tertentu, efek ini membuat seseorang tertidur lelap hingga tanpa sadar melewatkan waktu salat fardhu.

Situasi tersebut sering memunculkan kegelisahan di kalangan umat Islam, apakah tertidur karena pengaruh obat hingga terlewat salat termasuk dosa, dan apakah salat tersebut wajib diganti?

Dalam kajian fikih Islam, orang yang tertidur akibat efek obat yang diminumnya, lalu terlewat waktu salat, tidak dibebani dosa. Namun, ia tetap berkewajiban menunaikan salat tersebut begitu terbangun.

Hal ini ditegaskan dalam Fiqh Ibadah karya Prof Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.

Kewajiban mengqadha salat yang terlewat didasarkan pada hadits sahih dari Abu Qatadah RA.

Ia menceritakan peristiwa tertidurnya seseorang hingga melewati waktu salat, lalu Nabi Muhammad bersabda:

“Sesungguhnya tidak ada kelalaian yang disengaja dalam tidur. Kelalaian itu hanya terjadi dalam keadaan sadar. Maka apabila salah seorang dari kalian lupa salat atau tertidur hingga melewatkannya, hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Dalil serupa juga diriwayatkan dari Anas RA Rasulullah bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR Muslim)

Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an “Dirikanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS Thaha: 14)

Dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 1 karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan adanya perbedaan pandangan di kalangan mazhab terkait kewajiban salat bagi orang yang kehilangan kesadaran.

Mayoritas ulama, selain mazhab Hambali, berpendapat bahwa kewajiban salat gugur bagi orang yang hilang akal, gila, atau pingsan. Kecuali jika ia sadar sementara waktu salat masih tersisa.

Sementara itu, mazhab Syafi’i memandang qadha salat bagi orang yang hilang akal karena pingsan atau kondisi serupa sebagai amalan yang dianjurkan (sunnah).

Berbeda dengan pendapat tersebut, mazhab Hambali menegaskan bahwa orang yang kehilangan kesadaran akibat sakit, pingsan, atau efek obat yang dibenarkan tetap wajib mengqadha salat yang terlewat.

Adapun bagi orang yang tertidur, kewajiban qadha salat berlaku secara tegas. Bahkan, orang di sekitarnya dianjurkan untuk membangunkannya apabila waktu salat hampir berakhir.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:

“Barang siapa tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada tebusan baginya selain itu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa qadha salat fardhu tetap wajib dilakukan, baik salat tersebut terlewat karena lupa, tertidur, maupun sebab lain yang dibenarkan syariat, meskipun waktu salat telah lama berlalu.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kantor Disnaker Pekanbaru.(foto: int)UMK Pekanbaru 2026 Diprediksi Tembus Rp3,84 Juta, Disnaker Masih Tunggu Juknis Kemenaker
Pengamat Hukum Pidana, Aspandiar.(foto: sri/halloriau.com)Pengamat Apresiasi Sikap Plt Gubri Dukung Pemberantasan Korupsi di Riau
Untuk menghadapi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, Bank Artha Graha Internasional bersama Artha Graha Peduli gelar pasar murah.Besok Artha Graha Peduli Gelar Pasar Murah di Tiga Lokasi di Pekanbaru
  Banjir di Dusun Segintil, Siak.(foto: tribunpekanbaru.com)Banjir Rendam 13 Rumah di Dusun Segintil Siak, BPBD Bersihkan Kanal Sepanjang 4 Kilometer
Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmidzi.(foto: fitri/halloriau.com)APBD Riau 2026 Masih Tunggu Hasil Akhir Verifikasi Kemendagri
Gedung KPK.(foto: int)KPK Segera Periksa Plt Gubri SF Hariyanto, Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid?
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved