PEKANBARU – Memasuki akhir bulan, masyarakat mulai menyiapkan rencana aktivitas dan liburan dengan melihat kalender April 2026. Pada awal bulan tersebut, terdapat hari libur nasional yang berkaitan dengan perayaan keagamaan umat Kristiani.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan dua tanggal merah pada April 2026, yakni:
Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Meski tidak terdapat cuti bersama pada bulan April, posisi libur Jumat Agung yang jatuh pada hari Jumat membuat masyarakat dapat menikmati libur panjang atau long weekend.
Adapun rangkaian long weekend tersebut meliputi:
Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung
Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu libur selama tiga hari berturut-turut.
Sementara itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan April 2026. Jadwal cuti bersama berikutnya baru akan tersedia pada bulan Mei dan Desember.
Sebagai catatan, kebijakan cuti bersama umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai atau karyawan swasta, sesuai aturan masing-masing perusahaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan mereka.
Setelah periode April, masih terdapat sejumlah hari libur nasional lain sepanjang 2026, di antaranya:
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Natal
Selain itu, sisa cuti bersama 2026 dijadwalkan pada 15 Mei, 28 Mei, dan 24 Desember.
Dengan adanya long weekend di awal April, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan bersama keluarga.