PEKANBARU – Layanan SIM Keliling yang dikelola Satlantas Polresta Pekanbaru resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur panjang Nyepi dan Idul Fitri.
Warga kini dapat kembali mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan mobile ini.
Untuk hari ini, pelayanan dipusatkan di kawasan Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polisi memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2026. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026.
Namun, jika tenggang waktu tersebut terlewat, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan kesehatan dan Surat tes psikologi.
Disarankan proses dilakukan secara mandiri karena seluruh dokumen bersifat pribadi.
Bagi masyarakat yang memilih layanan langsung di lokasi:
1. Datang ke SIM Keliling atau Satpas sesuai jadwal
2. Serahkan dokumen persyaratan
3. Ikuti tes kesehatan dan psikologi
4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM
5. SIM baru dicetak di tempat
Selain offline, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Langkahnya meliputi, Registrasi dan verifikasi data, Pilih menu perpanjangan SIM, Unggah dokumen pendukung, Lakukan pembayaran online dan SIM dikirim langsung ke alamat pemohon.
Berikut tarif resmi yang berlaku:
- SIM A / B I / B II: Rp 80.000
- SIM C / C I / C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 35.000
Biaya tersebut merupakan tarif pokok. Pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya untuk tes kesehatan, psikologi, serta ongkos kirim jika menggunakan layanan online.
Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih dalam masa berlaku. Jika sudah kedaluwarsa di luar masa dispensasi, maka proses yang berlaku adalah pembuatan SIM baru.
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia untuk memastikan legalitas berkendara tetap terjaga.