www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Distankan Pekanbaru Siapkan Label dan Izin Potong untuk Sapi Kurban Sehat
 
Jangan Terlewat! SIM Keliling Pekanbaru Buka Lagi, Ada Dispensasi Khusus
Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:07:45 WIB
Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini.(infografis/halloriau.com)
Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini.(infografis/halloriau.com)

PEKANBARU – Warga Pekanbaru kembali bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang mulai beroperasi pada Sabtu (2/5/2026). Hari ini, layanan tersebut hadir di kawasan Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar.

Pembukaan layanan ini menjadi kabar penting, terutama bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat (1/5/2026).

Penutupan layanan sehari sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, membuat kepolisian memberikan masa tenggang khusus.

Namun, kesempatan ini bersifat terbatas. Jika masa tenggang tersebut tidak dimanfaatkan, pemilik SIM diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan baru.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di Satpas Rumbai, Jalan Yos Sudarso.

Petugas mengingatkan bahwa salah satu syarat utama adalah SIM yang dimiliki masih dalam kondisi aktif.

Jika masa berlaku sudah habis tanpa masa toleransi, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan.

Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (Khusus pembuatan SIM baru).

“Dokumen akan diverifikasi langsung oleh petugas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilakukan,” jelas petugas.

Bagi warga yang belum familiar, berikut tahapan yang perlu diikuti:

1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket
3. Mengikuti arahan petugas untuk verifikasi dokumen
4. Melakukan proses administrasi hingga SIM diperpanjang

Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di area publik seperti taman kota, pusat perbelanjaan, hingga kantor kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat.

Perpanjangan disarankan dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melewati batas tersebut tanpa masa toleransi, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jelang Iduladha, sapi kurban di Pekanbaru diberi tanda khusus usai pemeriksaan (foto/tribunpku)Distankan Pekanbaru Siapkan Label dan Izin Potong untuk Sapi Kurban Sehat
Tangis haru iringi keberangkatan jemaah haji Pekanbaru ke embarkasi Batam (foto/tribunpku)211 Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat ke Batam, Semua Dipastikan Sehat
Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo (foto/rri)Hardiknas 2026, Guru PPPK Riau Soroti Relokasi dan Kesenjangan TPP
  Dua orang yang diduga terlibat pembunuhan Lansia di Jalan Kurnia II, Rumbai terekam CCTV (foto/ist) Warga Masih Syok, Lansia Ramah di Rumbai Pekanbaru Meninggal Dirampok
Ilustrasi hotspot di Riau terpantau di Siak hingga Pelalawan (foto/int)BMKG Catat 33 Hotspot di Sumatera, Riau Sumbang 7 Titik
Antrean panjang kendaraan mengisi BBM pertalite di SPBU Arengka Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Pertalite Langka? Ternyata ini Penyebab Antrean Panjang Kendaraan di SPBU se-Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved