www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
 
Jangan Terlewat! SIM Keliling Pekanbaru Buka Lagi, Ada Dispensasi Khusus
Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:07:45 WIB
Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini.(infografis/halloriau.com)
Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini.(infografis/halloriau.com)

PEKANBARU – Warga Pekanbaru kembali bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang mulai beroperasi pada Sabtu (2/5/2026). Hari ini, layanan tersebut hadir di kawasan Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar.

Pembukaan layanan ini menjadi kabar penting, terutama bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat (1/5/2026).

Penutupan layanan sehari sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, membuat kepolisian memberikan masa tenggang khusus.

Namun, kesempatan ini bersifat terbatas. Jika masa tenggang tersebut tidak dimanfaatkan, pemilik SIM diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan baru.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di Satpas Rumbai, Jalan Yos Sudarso.

Petugas mengingatkan bahwa salah satu syarat utama adalah SIM yang dimiliki masih dalam kondisi aktif.

Jika masa berlaku sudah habis tanpa masa toleransi, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan.

Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (Khusus pembuatan SIM baru).

“Dokumen akan diverifikasi langsung oleh petugas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilakukan,” jelas petugas.

Bagi warga yang belum familiar, berikut tahapan yang perlu diikuti:

1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket
3. Mengikuti arahan petugas untuk verifikasi dokumen
4. Melakukan proses administrasi hingga SIM diperpanjang

Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di area publik seperti taman kota, pusat perbelanjaan, hingga kantor kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat.

Perpanjangan disarankan dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melewati batas tersebut tanpa masa toleransi, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru usai bantu penanganan Karhutla di Dayun (foto/int)Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru Usai Sepekan Padamkan Karhutla Siak
PWI Riau umumkan pemenang LKJ Raja Ali Kelana 2026, Fithriady Syam terbaik (foto/ist)PWI Riau Umumkan Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026
  Kondisi kabut asap di Pekanbaru makin tebal (foto/Mimi)Kondisi Kabut Asap di Pekanbaru Makin Tebal dan Ganggu Jarak Pandang
Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal (foto/int)Karhutla Masih Jadi Perhatian, Riau Siagakan Helikopter dan Operasi Modifikasi Cuaca
Siswa di Pekanbaru kembali belajar secara daring akibat udara tidak sehat (foto/riki)PM2.5 Pekanbaru Tembus 143,4 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved