PEKANBARU – Warga Pekanbaru kembali bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang mulai beroperasi pada Sabtu (2/5/2026). Hari ini, layanan tersebut hadir di kawasan Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar.
Pembukaan layanan ini menjadi kabar penting, terutama bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat (1/5/2026).
Penutupan layanan sehari sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, membuat kepolisian memberikan masa tenggang khusus.
Namun, kesempatan ini bersifat terbatas. Jika masa tenggang tersebut tidak dimanfaatkan, pemilik SIM diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan baru.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di Satpas Rumbai, Jalan Yos Sudarso.
Petugas mengingatkan bahwa salah satu syarat utama adalah SIM yang dimiliki masih dalam kondisi aktif.
Jika masa berlaku sudah habis tanpa masa toleransi, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (Khusus pembuatan SIM baru).
“Dokumen akan diverifikasi langsung oleh petugas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilakukan,” jelas petugas.
Bagi warga yang belum familiar, berikut tahapan yang perlu diikuti:
1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket
3. Mengikuti arahan petugas untuk verifikasi dokumen
4. Melakukan proses administrasi hingga SIM diperpanjang
Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di area publik seperti taman kota, pusat perbelanjaan, hingga kantor kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat.
Perpanjangan disarankan dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melewati batas tersebut tanpa masa toleransi, maka pemohon harus membuat SIM baru.