SELATPANJANG - Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar akan segera mencabut kebijakan pemberlakuan jalan satu arah (one way) yang dibuat pada zaman bupati nonaktif Muhammad Adil, karena dinilai belum layak diterapkan di Kota Selatpanjang yang notabene memiliki jalan yang kecil.
Petugas yang selama ini menjaga di persimpangan jalan akan tetap turun ke titik rawan yang dianggap perlu untuk dijaga. Petugas akan melakukan penjagaan pada saat anak-anak pergi sekolah dan pulang sekolah saja.
"One way Insya Allah besok kita cabut, perbupnya juga kita cabut. One way kita tiadakan, paling tidak nantinya penjagaan saja saat anak-anak pergi dan pulang sekolah itu harus dijaga," ujar Asmar, Selasa, (11/4/2023).
Jam kerja penjagaan tersebut, kata Asmar, tidak lama seperti sebelum ini. Jadi setelah jam kerja selesai, mereka akan kembali kantor.
"Petugas kembali lagi ke kantor. Kalau ada kerja lain, kerjakan," tutur Asmar.
Kebijakan One Way di Selatpanjang mulai diterapkan sejak Oktober 2021. Dimana, saat itu Kabupaten Kepulauan Meranti masih dipimpin Bupati Muhammad Adil, yang saat ini dinonaktifkan karena terlibat kasus korupsi. Kebijakan ini pun mengundang pro dan kontra. Namun, meski banyak ditentang, pemerintah saat itu tidak kunjung mencabut kebijakan one way tersebut.
Paska Adil ditetapkan tersangka oleh KPK, tampuk kepemimpinan di kabupaten termuda di Riau itu berpindah H Asmar. Sejak Senin (10/4/2023), Asmar resmi menjadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, mengambil alih roda pemerintahan yang ditinggalkan Adil.
Salah satu kebijakan yang akan dibuat Asmar adalah penghapusan penerapan one way di jalan Selatpanjang. Menurut Asmar, saat ini penerapan sistem one way di Selatpanjang belum layak.
Dari pantauan, selama kebijakan one way di Selatpanjang diterapkan, memang belum terlihat adanya kesadaran akan taat pada rambu-rambu lalu lintas. Meski seharusnya jalan satu arah, namun warga tetap saja melewati penjagaan (tetap dua arah, red).
Petugas jaga pun tak kuasa melarang warga yang melintas di depan mereka. Kondisi seperti ini terjadi sejak ditetapkan one way hingga saat ini.
Seperti yang diketahui, Kebijakan one way ini dibuat sejak kepemimpinan Bupati Muhammad Adil ini memang menuai pro dan kontra.
Diberitakan sebelumnya, sistem buka tutup satu jalur (one way) yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Kota Selatpanjang, rupanya berdampak negatif terhadap para pedagang. Kebijakan pemerintah daerah ini pun mendapat protes warga dan pedagang.
Gelombang protes terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti muncul dari para pedagang yang berada di Jalan Imam Bonjol. Penutupan jalur utama tidak membuat efektivitas lalu lintas lancar. Bahkan sebaliknya, sejumlah pedagang merugi karena sepi pembeli.
Selain itu kebijakan Bupati kembali diwarnai kontroversi, setelah menonjobkan ratusan ASN, para abdi negara itu diintruksikan untuk menjaga persimpangan jalan di Kota Selatpanjang yang saat ini sedang diberlakukan sistem one way.
Waktu itu ada sebanyak 300 ASN yang diintruksikan untuk menjaga persimpangan jalan. Setelah mendapatkan berbagai tanggapan dan kritikan, jumlah itu pun dievaluasi dan yang dilibatkan sepertiga dari jumlah itu yakni hanya 83 ASN.
Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) waktu itu
menyatakan sikap menolak kebijakan Bupati Muhammad Adil itu.
Pernyataan penolakan itu disertai dengan aksi menabur beras kunyit dan menyiram air tolak bala di lapangan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam orasinya, Ketua Umum LM2R, Jefrizal SH mengecam dan mengutuk keras tindakan Bupati yang dianggap menyusahkan masyarakat.
Koordinator massa aksi itu juga meminta Bupati untuk menghentikan dan mengevalusi sistem One Way yang dianggap tidak punya kajian bahkan tidak mempunyai regulasi maupun dasar hukum yang jelas.
Selain itu untuk penerapan sistem One Way kedepannya diharuskan terlebih dahulu untuk memaksimalkan penggunaan rambu-rambu lalulintas dan Marka jalan serta sarana dan prasarana lainnya.
Penulis : Ali Imroen