SELATPANJANG – Sejarah baru tercipta di dunia pendidikan Kepulauan Meranti. Untuk pertama kalinya, guru PPPK dilantik menjadi kepala sekolah, Selasa (13/1/2026).
Momentum tersebut ditandai dengan pelantikan 18 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
Dari total 18 kepala sekolah yang dilantik, tiga di antaranya berasal dari kalangan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini menjadi penanda penting bahwa status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang bagi guru profesional untuk menempati posisi strategis dalam kepemimpinan sekolah.
Bupati Asmar menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan, bukan sekadar jabatan administratif. Karena itu, ia meminta para kepala sekolah yang baru dilantik mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah masing-masing.
“Ini bukan soal status, tapi soal tanggung jawab dan kemampuan memajukan sekolah. Kepala sekolah punya peran besar membentuk karakter dan masa depan anak-anak Meranti,” ujar Asmar.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta etika, termasuk dalam penggunaan media sosial, sebagai bagian dari keteladanan seorang pemimpin pendidikan.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian status pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sesuai surat edaran 25 September 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, menjelaskan bahwa dari 30 Plt kepala sekolah yang diusulkan melalui sistem SIMKSPSTK, hanya 18 yang memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Empat tidak memenuhi syarat administrasi dan riwayat jabatan, sementara delapan lainnya masih dalam program revitalisasi. Dari 18 yang dilantik, tiga merupakan guru PPPK,” jelas Budi.
Ia menegaskan, pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah telah sesuai regulasi dan menjadi solusi atas kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan. Regulasi mensyaratkan guru PPPK minimal berkualifikasi guru ahli pertama dan memiliki pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun.
Menurut Budi, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar guru PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar, khususnya di daerah.
“Banyak guru PPPK yang kinerjanya sangat baik dan loyalitasnya tinggi. Sudah selayaknya mereka mendapat kesempatan memimpin dan mengembangkan sekolah,” tambahnya.
Seluruh proses penetapan kepala sekolah dilakukan secara daring melalui SIMKSPSTK yang terintegrasi langsung dengan sistem kementerian, sehingga dinilai transparan dan berbasis data.
Sejumlah sekolah yang kepala sekolahnya dilantik antara lain SMPN 4 Pulau Merbau, SMPN 5 Rangsang Pesisir, SMPN 3 Tebingtinggi Barat, SMPN 1 Pulau Merbau, SDN 10 Batang Buah, SDN 5 Selatpanjang Selatan, SDN 5 Kepau Baru, SDN 4 Tanjung, SDN 14 Topang, SDN 24 Selatpanjang Kota, SDN 16 Mekar Baru, SDN 3 Teluk Samak, SDN 8 Renak Dungun, SDN 8 Teluk Buntal, SDN 8 Bantar, SDN 1 Bandul, TK Negeri Teluk Belitung, dan TK Negeri Mengkirau.