PEKANBARU – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggulirkan kebijakan baru yang dinilai memberi angin segar bagi tenaga honorer, khususnya yang tergolong dalam kategori R2 dan R3.
Kedua kategori ini sebelumnya belum lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Dalam kebijakan terbaru, mereka berpeluang langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tambahan.
Kebijakan ini disambut antusias Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau Ekowi. Ia mengapresiasi pernyataan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, yang membuka peluang bagi tenaga honorer R2 dan R3 untuk diangkat langsung menjadi PPPK.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pengangkatan kawan-kawan yang masih berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu. Mereka layak mengisi posisi kosong akibat pensiun massal tahun 2025 dan 2026,” ujar Ekowi, yang juga menjabat Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Ekowi menyoroti pentingnya pemerataan status di kalangan ASN. Ia menegaskan bahwa banyak tenaga honorer R2 dan R3 telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status, bahkan ada yang menjelang pensiun namun belum juga diangkat menjadi PPPK.
“Jangan ada lagi perbedaan di antara kami sesama ASN. Kawan-kawan R2 dan R3 sudah terlalu lama menunggu. Alangkah bahagianya kami jika bisa menyusul rekan-rekan PPPK tahap 1 yang pelantikannya berlangsung hingga Oktober 2025,” ungkap Ekowi, yang juga merupakan Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) SNWI Provinsi Riau.
Sebagaimana dijelaskan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan ini merupakan bentuk optimalisasi formasi ASN untuk mengisi kekosongan tenaga kerja, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang berpengalaman dan loyal tetap bisa mengabdi tanpa harus tersandung seleksi ulang yang menyita waktu.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian masa depan bagi honorer yang telah lama mengabdi,” tegas Zudan dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer R2 dan R3 di seluruh Indonesia kini menaruh harapan besar agar pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu benar-benar terwujud dalam waktu dekat. Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk mempercepat reformasi birokrasi dan pemerataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :