Transparansi Dividen PI 10 Persen Migas, Kejati Siap Dampingi Riau Petroleum
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:58:45 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mendampingi Riau Petroleum dalam memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen dari pemerintah pusat.
Hal ini mengemuka dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman dan Focus Group Discussion (FGD) antara Riau Petroleum dan Kejati Riau yang digelar di Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
FGD tersebut membahas peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta risiko hukum yang menyertainya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau, Rama Eka Darma, yang menjadi narasumber, menyampaikan pentingnya pendampingan hukum terhadap BUMD.
"Kami siap mendampingi Riau Petroleum untuk mempertanyakan kejelasan dividen PI 10 persen ke pusat. Selama ini informasinya belum jelas apakah benar 10 persen itu diterima penuh oleh daerah," ujar Rama Eka Darma dalam paparannya.
Ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi Riau Petroleum, antara lain tumpang tindih regulasi, belum optimalnya manajemen risiko, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, hingga ketergantungan pada operator blok migas dan potensi konflik kepentingan.
Diskusi ini menjadi forum terbuka bagi pemangku kepentingan untuk saling memberikan masukan guna memperkuat posisi BUMD sebagai pengelola sektor strategis. Selain itu, FGD ini juga memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi Riau Petroleum.
Diharapkan, dari FGD ini akan lahir rumusan-rumusan strategis agar BUMD dapat beroperasi lebih efisien, aman secara hukum, dan memberikan dampak nyata bagi pendapatan daerah, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :