Langgar Edaran Gubernur, Disdik Riau Proses Laporan Pungutan Uang Perpisahan di SMAN Kuansing
Jumat, 13 Juni 2025 - 13:54:46 WIB
PEKANBARU – Inspektorat Provinsi Riau telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat atau orang tua/wali murid terkait masih banyaknya SMAN di Kuansing yang melakukan pungutan uang perpisahan.
Tindakan ini dinilai melanggar surat edaran Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, perihal larangan acara perpisahan yang membebani siswa dan orang tua/wali murid.
Atas laporan tersebut, Gubri menginstruksikan Inspektorat Riau untuk memproses laporan yang dinilai membebani masyarakat ini.
"Iya, laporan itu (pungutan uang perpisahan) sedang diproses tim Inspektorat Riau," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Jumat (13/6/2025).
Erisman masih enggan memberi keterangan secara detail SMAN mana saja yang diindikasikan melakukan pungutan uang perpisahan siswa. Hal ini dikarenakan tim Inspektorat Riau masih bekerja.
"Hasilnya kita tunggu saja, karena rekan-rekan Inspektorat sedang bekerja," cetusnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan uang perpisahan siswa, Erisman menyatakan hal itu akan menjadi bahan evaluasi Disdik Riau.
"Tentu menjadi bahan evaluasi kita untuk dilaporkan ke pimpinan, Pak Gubernur. Karena pimpinan dengan tegas melarang itu dengan adanya surat edaran," tutupnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :