Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
PEKANBARU – Sejumlah truk bertonase besar masih terlihat memasuki jalanan Kota Pekanbaru di luar waktu yang telah ditentukan, mengabaikan rambu larangan yang sudah jelas tertuang dalam aturan.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi truk.
Sosialisasi dan imbauan dilakukan di beberapa lokasi seperti Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.
"Kami melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau, karena masih banyak pengemudi truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (18/6/2025).
Khairunnas mengakui masih banyak pengemudi yang membandel. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) selama sebulan ke depan di beberapa titik rawan pelanggaran.
Khairunnas menegaskan bahwa truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Truk jenis ini hanya diperbolehkan melintas pada malam hari dan harus melalui jalur lintas yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan menindak lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Dalam SK itu, tercantum larangan bagi truk tonase besar melintas di jalan perkotaan, apalagi sudah ada rambu-rambu yang dipasang di sejumlah titik.
Beberapa titik rambu larangan antara lain berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Ia juga mengingatkan kepada para pemilik truk dan pengemudi agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru.
“Kami imbau pengemudi dan pemilik truk untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya dilansir dari Media Center Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Suzuki New Carry Kuasai Penjualan Suzuki, Capai 55,47% di Mei 2025
 Belanja Negara di Riau Capai Rp11,26 T per Mei 2025, Transfer ke Daerah Tumbuh Positif
 Gubri Abdul Wahid dan Komisi V DPR RI Tinjau Tol Pekanbaru-Dumai, Fokus Percepatan Infrastruktur
 HUT ke-241 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Bus Trans Metro Selama 3 Hari, Catat Tanggalnya!
 Generasi Keempat BMW X3 dan BMW 218 Gran Coupe Terbaru Resmi Meluncur
 |
|
Dibanderol Rp1,728 Miliar, BMW All New X3, Desain Lebih Gagah, Penuh Gaya dan Elegan
 Wawako Pekanbaru Ingatkan SPMB 2025 Wajib Bebas Pungli dan Murid Titipan
 Pelajar SMP Tewas Tertembak di Pekanbaru, DPRD Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
 Kunjungan Komisi V DPR RI, Gubri Abdul Wahid Usulkan Stadion Utama Riau Jadi Kawasan Industri dan Bisnis
 Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Bangko Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Pedamaran
 |
Komentar Anda :