PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur Forkopimda sepakat membentuk Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) guna menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kerusakan yang kian memprihatinkan. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam merestorasi kawasan konservasi yang telah lama mengalami tekanan akibat perambahan dan penguasaan lahan ilegal.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa TP4 akan bekerja berdasarkan tiga pilar utama: penertiban, relokasi, dan reforestasi. Tujuannya jelas, yakni mengembalikan TNTN ke fungsi ekologisnya demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Kita bersama Kapolda, Kejati, Kepala BIN, dan Bupati Pelalawan telah sepakat membentuk tim gabungan ini untuk menata ulang kawasan TNTN,” ujarnya, Jumat (20/6).
Rencana kerja TP4, termasuk skenario teknis A, B, dan C, akan segera dirumuskan dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari koordinasi kebijakan nasional di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Gubernur Wahid juga menaruh perhatian pada nasib masyarakat yang sudah lama bermukim di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pemberdayaan akan dikedepankan agar masyarakat bisa pindah ke lokasi yang legal tanpa kehilangan sumber penghidupan.
“Kita harus bisa memulihkan hutan tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat. Mereka rakyat kita juga,” tegasnya.
Meski pendekatan humanis dikedepankan, penegakan hukum terhadap pelanggaran tetap berjalan. Pemprov Riau akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menugaskan Satgas PKH melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan relokasi warga di kawasan hutan negara.
Wahid turut menyoroti pentingnya menjaga ekosistem gambut di Riau yang sangat penting dalam menyerap karbon. Jika rusak, gambut justru menjadi sumber emisi yang memperparah krisis iklim. “Gambut kita bagus, tapi kalau rusak, bisa melepaskan emisi besar. Maka harus kita lindungi,” jelasnya.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara. Dalam rapat adat yang digelar di Balai Adat LAMR, Ketua Majelis Kerapatan Adat, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa TNTN bukan hanya kawasan ekologis, tapi juga menyimpan nilai-nilai budaya dan ruang hidup masyarakat adat.
“Tesso Nilo adalah marwah kita. Ketika hutan rusak, budaya pun terancam. Maka pendekatan dalam menata kawasan harus adil dan melibatkan masyarakat adat,” ujarnya.
LAMR akan segera menerbitkan warkah resmi untuk mendorong penegakan hukum dan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Dari data evaluasi Satgas PKH, dari total 83.393 hektare kawasan TNTN, hanya 12.561 hektare yang tersisa sebagai hutan alami. Sisanya telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal, permukiman, dan fasilitas umum tanpa izin.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut langkah ini selaras dengan target nasional pengembalian 3 juta hektare hutan negara. Hingga Juni 2025, sudah 1.019.611 hektare berhasil dikembalikan.
Tak hanya masyarakat, penertiban juga menyasar oknum aparat yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen ilegal seperti SKT dan SHM di dalam kawasan hutan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa konflik sosial dan lingkungan ini memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan. Ia menyebut, penanganan TNTN dapat menjadi model nasional dalam upaya penertiban kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
“Ini bukan semata penegakan hukum. Ini soal masa depan hutan dan jutaan jiwa yang menggantungkan hidup di dalam dan sekitarnya,” pungkasnya.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur Forkopimda sepakat membentuk Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) guna menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kerusakan yang kian memprihatinkan. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam merestorasi kawasan konservasi yang telah lama mengalami tekanan akibat perambahan dan penguasaan lahan ilegal.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa TP4 akan bekerja berdasarkan tiga pilar utama: penertiban, relokasi, dan reforestasi. Tujuannya jelas, yakni mengembalikan TNTN ke fungsi ekologisnya demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Kita bersama Kapolda, Kejati, Kepala BIN, dan Bupati Pelalawan telah sepakat membentuk tim gabungan ini untuk menata ulang kawasan TNTN,” ujarnya, Jumat (20/6).
Rencana kerja TP4, termasuk skenario teknis A, B, dan C, akan segera dirumuskan dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari koordinasi kebijakan nasional di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Gubernur Wahid juga menaruh perhatian pada nasib masyarakat yang sudah lama bermukim di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pemberdayaan akan dikedepankan agar masyarakat bisa pindah ke lokasi yang legal tanpa kehilangan sumber penghidupan.
“Kita harus bisa memulihkan hutan tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat. Mereka rakyat kita juga,” tegasnya.
Meski pendekatan humanis dikedepankan, penegakan hukum terhadap pelanggaran tetap berjalan. Pemprov Riau akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menugaskan Satgas PKH melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan relokasi warga di kawasan hutan negara.
Wahid turut menyoroti pentingnya menjaga ekosistem gambut di Riau yang sangat penting dalam menyerap karbon. Jika rusak, gambut justru menjadi sumber emisi yang memperparah krisis iklim. “Gambut kita bagus, tapi kalau rusak, bisa melepaskan emisi besar. Maka harus kita lindungi,” jelasnya.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara. Dalam rapat adat yang digelar di Balai Adat LAMR, Ketua Majelis Kerapatan Adat, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa TNTN bukan hanya kawasan ekologis, tapi juga menyimpan nilai-nilai budaya dan ruang hidup masyarakat adat.
“Tesso Nilo adalah marwah kita. Ketika hutan rusak, budaya pun terancam. Maka pendekatan dalam menata kawasan harus adil dan melibatkan masyarakat adat,” ujarnya.
LAMR akan segera menerbitkan warkah resmi untuk mendorong penegakan hukum dan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Dari data evaluasi Satgas PKH, dari total 83.393 hektare kawasan TNTN, hanya 12.561 hektare yang tersisa sebagai hutan alami. Sisanya telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal, permukiman, dan fasilitas umum tanpa izin.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut langkah ini selaras dengan target nasional pengembalian 3 juta hektare hutan negara. Hingga Juni 2025, sudah 1.019.611 hektare berhasil dikembalikan.
Tak hanya masyarakat, penertiban juga menyasar oknum aparat yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen ilegal seperti SKT dan SHM di dalam kawasan hutan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa konflik sosial dan lingkungan ini memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan. Ia menyebut, penanganan TNTN dapat menjadi model nasional dalam upaya penertiban kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
“Ini bukan semata penegakan hukum. Ini soal masa depan hutan dan jutaan jiwa yang menggantungkan hidup di dalam dan sekitarnya,” pungkasnya, seperti yang dilansir dari riaupos.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Jadi Pelopor di Kepri, BRK Syariah dan Walikota Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang
 XForce Diskon Hingga Puluhan Juta Rupiah, Dapatkan Promo Spesial Mitsubishi di Mal SKA Pekanbaru
 Pemprov Riau Bentuk Satgas TP4, Fokus Pulihkan Taman Nasional Tesso Nilo
 Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Pekanbaru Naik, Penjualan Tembus Rp147 M
 Pemutihan Denda PKB Riau Sukses, Sumbang Rp31,6 Miliar PAD dalam Sebulan
 |
|
3.105 Jemaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Masih Ada 1.968 Orang Dalam Proses Pemulangan
 Tragis, Pria asal Dumai Tewas Dipukul Diduga ODGJ dengan Balok Kayu di Pekanbaru
 BMKG Deteksi 50 Hotspot di Sumatera, Riau Catat 9 Titik Sore Ini
 Diskes Pekanbaru Ingatkan Waspada Skabies, Kenali Gejala dan Cara Penularan
 Polres Dumai Hadirkan 7 Lokasi Layanan SIM dan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
 |
Komentar Anda :