PEKANBARU - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau kembali menggelar razia lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, Jumat (25/7/2025). Fokus penindakan kali ini adalah pelanggaran batas kecepatan kendaraan, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Razia dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, Kompol Fauzi, dan berlangsung selama dua jam sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Menggunakan alat speed gun, petugas menindak sebanyak 19 pengemudi yang kedapatan melaju di atas batas kecepatan yang telah ditetapkan.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi lebih kepada edukasi dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang baik bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kompol Fauzi.
Seluruh pengemudi yang terjaring dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis kendaraan yang melanggar bervariasi, mulai dari mobil pribadi seperti Toyota Innova, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Pajero, hingga truk Hyundai.
Selain pelanggaran kecepatan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi. Serta STNK yang belum disahkan atau diperpanjang.
Operasi ini melibatkan 20 personel gabungan dari Direktorat Gakkum, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), serta pihak pengelola tol dari PT Hutama Karya. Berkat koordinasi yang baik, operasi berjalan lancar tanpa hambatan, dan kondisi lalu lintas tetap aman dan kondusif sepanjang kegiatan berlangsung.
Kompol Fauzi juga mengimbau para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya batas kecepatan di jalan tol, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akan terus digelar selama masa operasi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau,” tutupnya dikutip dari rri.pekanbaru. (*)