PEKANBARU – Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Penyegelan ini disebutkan melalui siaran pers KLHK terkait perusahaan yang terindikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Muller Tampubolon menjelaskan bahwa setelah menerima informasi penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL, ia langsung menghubungi Direktur PT SRL untuk mengklarifikasi.
Hal ini mengingat perannya sebagai Ketua APHI Riau yang aktif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di konsesi anggotanya.
"Direktur SRL sampaikan ke Saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers menteri LH tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT.SRL," jelas Muller, Sabtu (26/72025).
Menanggapi permasalahan tersebut, Muller menegaskan bahwa lahan yang disegel oleh KLHK sebenarnya bukan lagi merupakan konsesi PT SRL, atau lebih tepatnya adalah lahan negara.
Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirimkan PT SRL kepada Menteri KLHK dan ditembuskan juga ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat tersebut secara rinci.
Surat tersebut menjelaskan bahwa: "PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara, dan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari. Berarti lebih kurang selama tiga tahun bukan merupakan konsesi PT.SRL lagi."
Lebih lanjut, Muller juga mengatakan, selain kepada APHI, tembusan surat klarifikasi tersebut disampaikan kepada Kementerian KLHK, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya. Hal ini sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran.
Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan, terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi, khususnya terkait antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan. (Rilis)