PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Tindakan tegas ini berujung penyegelan sejumlah perusahaan kelapa sawit, salah satunya PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP).
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," ungkap Tomi Parikesit, Regional Controller Region Riau Utara Aceh melalui rilisnya ke redaksi halloriau.com, Senin (28/7/2025).
Dijelaskan, sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada 26 Juli 2025 lalu mengenai penyegelan sejumlah perusahaan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau, PT TMP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak.
"Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," katanya.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. PT TMP juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan. Bagi kami, menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan," katanya.
Sebelumnya melalui siara persnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui BPLH merilis penyegelan sejumlah perusahaan perkebunan dan satu pabrik sawit resmi ditutup usai ditemukan titik panas (hotspot) serta dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan.
Langkah ini dilakukan Tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH setelah hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025 menemukan titik-titik api di enam konsesi perusahaan.
Penyegelan dan penghentian operasional diberlakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberi efek jera kepada korporasi yang abai terhadap kewajiban mitigasi.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Gakkum KLH.
Perusahaan yang disegel antara lain, PT Adei Crumb Rubber, 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang) dan PT Tunggal Mitra Plantation 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang). Perusahaan tersebut merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya,” ujar Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK.(rls)