PEKANBARU - Tragedi memilukan mewarnai unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang kemudian meninggal dunia.
Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menanggapi insiden tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI) menyatakan kecaman keras sebagai bentuk kekecewaan.
Presiden Mahasiswa UNRI, Ego Prayogo, menilai tragedi tersebut menjadi saksi kelam bagaimana negara malah membelakangi rakyatnya sendiri.
Ia menyebut aparat seharusnya menjadi pelindung, tetapi justru menjadi alat kekerasan dan penindasan.
“Aparat polisi, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, berubah menjadi alat kekerasan dan penindasan yang brutal. Dalam sebuah aksi damai yang seharusnya menjadi ruang bagi suara rakyat, mereka malah menghadapi gas air mata, pukulan tanpa ampun, dan peluru yang menyakitkan,” ujar Ego Prayogo, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, korban yang tidak berdosa, termasuk anak kecil dan tukang ojek, malah menjadi sasaran kekerasan tanpa alasan yang jelas.
"Di mana nurani aparat? Di mana hati nurani sebuah negara yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia? Jangan biarkan darah rakyat menjadi harga dari ketakutan para penguasa terhadap perubahan. Kami berdiri bersama rakyat yang benar-benar ingin didengar, bukan dilukai," tegasnya.
BEM UNRI secara resmi mengecam tindakan kekerasan aparat yang dinilai tidak proporsional. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa.
"Aparat seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menjadi sumber ketakutan dan luka bagi rakyat yang menyuarakan aspirasinya secara damai. Kami menuntut penghentian tindakan represif yang membabi buta terhadap massa aksi," katanya.
BEM UNRI juga menuntut tiga hal, yaitu:
1. Perlindungan penuh hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
2. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel atas setiap tindakan kekerasan.
3. Penghormatan terhadap hak-hak anak dan warga sipil yang tidak bersalah.
"Demokrasi tidak dapat ditegakkan dengan kekerasan dan intimidasi. Keadilan dan kemanusiaan harus menjadi dasar perlakuan aparat terhadap warga negara," pungkasnya.
Sementara itu, tujuh anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan terkait tabrak lari tersebut.
"Tujuh orang tersebut sudah diamankan, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Abdul Karim menambahkan, ketujuh anggota tersebut sedang diperiksa oleh penyidik dari Propam Mabes Polri dan Korps Brimob Polda Metro Jaya.