www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertemuan Sarat Makna di Balai Adat, LAMR dan Prof Jimly Bahas Daerah Istimewa Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Tegaskan Pemberian UP Sekdaprov Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Bapenda
Rabu, 03 September 2025 - 11:45:43 WIB
Kepala Bapenda Riau, Evarefita. (Foto: Bapenda Riau)
Kepala Bapenda Riau, Evarefita. (Foto: Bapenda Riau)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa pemberian insentif Upah Pungut (UP) Pajak kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada tahun 2024 sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, menanggapi isu yang beredar.

Evarefita menjelaskan bahwa pembayaran insentif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pembayaran insentif Sekdaprov Riau dilakukan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembenan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Evarefita, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, PP tersebut, pada Bab II Pasal 3 ayat (2) huruf c, menyatakan bahwa Sekretaris Daerah adalah Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Kemudian, Pasal 3 ayat (3) memperbolehkan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah jika ketentuan remunerasi belum berlaku di daerah tersebut.

"Artinya pemberian insentif pajak itu tidak menyalahi aturan karena dalam aturannya juga diperbolehkan," tegas Eva.

Hentikan Pembayaran

Meskipun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024, BPK RI Perwakilan Riau memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembayaran insentif kepada Sekdaprov Riau.

"Saat ini kami Bapenda Provinsi Riau telah menghentikan pembayaran insentif kepada Sekdaprov Riau sebagai tindaklanjut dari rekomendasi BPK Provinsi Riau itu. Dalam rekomendasi itu juga tidak disebutkan untuk pengembalian," terangnya.

Eva menambahkan, BPK juga merekomendasikan agar Bapenda berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprov Riau untuk memformulasikan perhitungan insentif ke dalam Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Sekdaprov.

"Kita Bapenda Provinsi Riau dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi agar insentif kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau diformulasikan ke dalam TPP," pungkasnya.

Salahi Aturan

Seperti dilansir beberapa media sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, yang pada tahun 2024 dijabat SF Haryanto, melanggar aturan. Jumlah yang ketahuan oleh BPK tak sedikit, sebesar Rp837.810.475.

BPK dalam temuannya yang diperoleh media menyebutkan, pemberian insentif itu menyalahi aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan, sesuai Perayuran Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Adapun besaran TPP per bulan Jabatan Sekretaris Daerah Tahun 2024, yaitu Beban Kerja sejumlah Rp23.046.191, Prestasi Kerja sejumlah Rp23.046.191, Kondisi Kerja Rp18.321.722. dan Kelangkaan Profesi Rp25.606.879 dengan total Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan, jika PNS sudah mendapatkan TPP setiap bulan sesuai Pergub, maka, tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah.

Adapun perincian insentif hasil pungutan pajak daerah yang diterima Sekdaprov pada tahun 2024 lalu sebagai berikut:

1. Pada TW IV Tahun 2023, periode bulan Oktober hingga Desember 2023, diberikan insentif sebesar Rp259.298.800.

2. TW I Tahun 2024, periode bulan Januari hingga Februari 2024 diberikan insentif sebesar Rp180.815.200. Periode Maret 2024 sebesar Rp79.128.600.

3. TW II Tahun 2024, periode bulan April hingg Juni 2024 diberikan insentif sebesar Rp237.385.824.

4. TW III Tahun 2024, periode Juli hingga Agustus 2024 diberikan insentif sebesar Rp135.611.400. Dan periode bulan Agustus hingga September 2024 sebesar Rp118.692.900. 

Sehingga total insentif yang diberikan sejumlah Rp1.010.932.724 dan setelah dipotong pajak jumlah diterima Sekdaprov Riau sebesar Rp837.810.475.

Uniknya, BPK menemukan pemberian insentif pungutan pajak daerah ini hanya kepada Sekdaprov Riau. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK tidak memuat adanya pejabat lain yang mendapatkan insentif serupa.

 

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
LAMR menyambut hangat Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK di Balai Adat Melayu (foto/MCR)Pertemuan Sarat Makna di Balai Adat, LAMR dan Prof Jimly Bahas Daerah Istimewa Riau
PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
  Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved