PEKANBARU – Sengketa pelayanan kesehatan di Indonesia terus meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien.
Menyikapi kondisi ini, Pusat Mediasi Resolusi Konflik (PMRK) Riau bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi kesehatan lainnya, serta Asosiasi Rumah Sakit akan menggelar seminar nasional pada Sabtu, 27 September 2025 di The Premiere Hotel Pekanbaru.
Seminar yang mengangkat tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Profesi Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Restorative Justice” ini bertujuan mencari solusi atas persoalan malpraktik dan sengketa medis yang kerap berujung pada proses pidana. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum nasional berbasis keadilan restoratif.
Data Kementerian Kesehatan mencatat ada 51 kasus malpraktik sepanjang 2023–2025. Penyebab utama antara lain ketidakpatuhan terhadap SOP, kurangnya keterampilan tenaga kesehatan, serta kegagalan komunikasi dengan pasien. Kondisi ini menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan medis dan mendorong perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan menekankan pemulihan hubungan.
Seminar akan menghadirkan sejumlah tokoh penting. Di antaranya Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH. yang membahas pembentukan lembaga mediasi kesehatan, serta Prof Dr Asep Nana Mulyana, M.Hum PLT Waka Kajagung RI yang akan memaparkan implementasi peraturan kejaksaan tentang penghentian penuntutan berbasis restorative justice.
Selain itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D. juga dijadwalkan menjadi pembicara mengenai harmonisasi UU Kesehatan dengan KUHP Nasional, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, MH akan menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 terkait perkara pidana berbasis keadilan restoratif.
Narasumber lain adalah Ketua Majelis Disiplin Profesi, Dr Sundoyo, SH, MKM, MHum yang membahas peran rekomendasi majelis dalam penyelesaian sengketa medis. Brigjen Pol Dr dr I Gusti Gede Maha Andika Jaya juga akan memaparkan sinkronisasi peraturan kepolisian dengan UU Kesehatan dalam kasus pelayanan medis.
Ketua PMRK (Pusat Mediasi Resolusi Konflik) Riau dr. Juliana Susanti, SH, MHKes, CMC, CCD menegaskan, seminar ini penting karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice sebelum perkara sengketa medis bisa masuk ke ranah pengadilan. Mekanisme mediasi, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi, dan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu mengurangi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI), akademisi fakultas hukum dan kedokteran, perhimpunan profesi, serta praktisi hukum kesehatan. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan memperkuat sinergi antara tenaga medis dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan para praktisi hukum dan hukum kesehatan agar partisipasi dalam kegiatan seminar nasional ini.
Pendaftaran https://bit.ly/OFFLINE-Seminar-PMRK-IDI-Riau. (rilis)