www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Seminar Nasional Bahas Solusi Sengketa Pelayanan Kesehatan dengan Pendekatan Restorative Justice
Senin, 15 September 2025 - 18:00:16 WIB
Ketua PMRK (Pusat Mediasi Resolusi Konflik) Riau dr Juliana Susanti, SH, MHKes (foto/ist)
Ketua PMRK (Pusat Mediasi Resolusi Konflik) Riau dr Juliana Susanti, SH, MHKes (foto/ist)

PEKANBARU – Sengketa pelayanan kesehatan di Indonesia terus meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien.

Menyikapi kondisi ini, Pusat Mediasi Resolusi Konflik (PMRK) Riau bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi kesehatan lainnya, serta Asosiasi Rumah Sakit akan menggelar seminar nasional pada Sabtu, 27 September 2025 di The Premiere Hotel Pekanbaru.

Seminar yang mengangkat tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Profesi Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Restorative Justice” ini bertujuan mencari solusi atas persoalan malpraktik dan sengketa medis yang kerap berujung pada proses pidana. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum nasional berbasis keadilan restoratif.

Data Kementerian Kesehatan mencatat ada 51 kasus malpraktik sepanjang 2023–2025. Penyebab utama antara lain ketidakpatuhan terhadap SOP, kurangnya keterampilan tenaga kesehatan, serta kegagalan komunikasi dengan pasien. Kondisi ini menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan medis dan mendorong perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan menekankan pemulihan hubungan.

Seminar akan menghadirkan sejumlah tokoh penting. Di antaranya Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH. yang membahas pembentukan lembaga mediasi kesehatan, serta Prof Dr Asep Nana Mulyana, M.Hum PLT Waka Kajagung RI yang akan memaparkan implementasi peraturan kejaksaan tentang penghentian penuntutan berbasis restorative justice.

Selain itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D. juga dijadwalkan menjadi pembicara mengenai harmonisasi UU Kesehatan dengan KUHP Nasional, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, MH akan menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 terkait perkara pidana berbasis keadilan restoratif.

Narasumber lain adalah Ketua Majelis Disiplin Profesi, Dr Sundoyo, SH, MKM, MHum yang membahas peran rekomendasi majelis dalam penyelesaian sengketa medis. Brigjen Pol Dr dr I Gusti Gede Maha Andika Jaya juga akan memaparkan sinkronisasi peraturan kepolisian dengan UU Kesehatan dalam kasus pelayanan medis.

Ketua PMRK (Pusat Mediasi Resolusi Konflik) Riau dr. Juliana Susanti, SH, MHKes, CMC, CCD menegaskan, seminar ini penting karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice sebelum perkara sengketa medis bisa masuk ke ranah pengadilan. Mekanisme mediasi, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi, dan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu mengurangi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

Peserta kegiatan ini terdiri dari organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI), akademisi fakultas hukum dan kedokteran, perhimpunan profesi, serta praktisi hukum kesehatan. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan memperkuat sinergi antara tenaga medis dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Diharapkan para praktisi hukum dan hukum kesehatan agar partisipasi dalam kegiatan seminar nasional ini.
Pendaftaran https://bit.ly/OFFLINE-Seminar-PMRK-IDI-Riau. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved