SIAK - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kecamatan Sungai Apit, Kamis, 4 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Barembang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Rapat Timpora merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergi dan pertukaran informasi antar instansi pemerintah dalam mengawasi orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, khususnya di Kecamatan Sungai Apit.
Ketua Pelaksana, Henri Riduan, yang juga menjabat Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, menyampaikan acara ini menjadi ajang silaturahmi bagi para perangkat desa, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI untuk berkoordinasi dalam pengawasan orang asing. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengantisipasi berbagai isu keimigrasian seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PMI Ilegal, perkawinan semu, hingga isu pengungsi.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Heru Febrianto, bertindak sebagai narasumber dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dari lintas instansi terkait, bukan hanya Kantor Imigrasi. Heru juga menambahkan bahwa Timpora tingkat kecamatan ini adalah garda terdepan sebagai ujung tombak pengawasan karena masyarakat, perangkat desa dan kecamatan di wilayah tersebut lebih memahami kondisi ril dilapangan terkait keberadaan orang asing.

Dalam sambutannya, Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Beliau juga mendorong intensitas koordinasi dan komunikasi yang lebih kuat di antara seluruh anggota Timpora. Hasil dari rapat ini menyepakati akan dilaksanakannya operasi gabungan secara bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Imigrasi di Kecamatan Sungai Apit.
Rapat Timpora ini dihadiri oleh 26 perwakilan dari berbagai instansi di Kecamatan Sungai Apit, termasuk Kantor Kecamatan, Koramil, Kepolisian Sektor dan sejumlah perangkat desa.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari rapat ini adalah pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh. Selain itu, disepakati pula bahwa akan diadakan operasi gabungan dalam waktu dekat sebagai implementasi nyata dalam rangka pengawasan orang asing dilapangan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan yang dalam hal ini diwakili Plh Kepala Kantor, Kresna Aji Pranata mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan kondusif.
"Kami berharap sinergi dan komunikasi yang intens antar anggota Timpora dapat terus terjalin untuk menjaga kedaulatan NKRI serta meningkatkan stabilitas keamanan di daerah dengan mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan orang asing," pungkasnya. (rls)