SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan menggelar program Nikah Gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Siak dan Pengadilan Agama (PA) Siak.
Rencana tersebut terungkap setelah Bupati Siak, Afni, menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Siak, Ade Ahmad Hanif, di Kediaman Bupati Siak, Kompleks Perumahan Rakyat.
Bupati Afni menjelaskan bahwa tujuan utama dari program nikah massal ini adalah untuk meminimalisir kejadian hamil di luar nikah dan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat.
"Kita ingin nikah massal, menghindar kejadian seperti hamil di luar nikah di kalangan anak-anak muda. Nanti jika mereka sudah cukup umur dan siap untuk menikah kita bantu daripada melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang tua," sebut Afni, Kamis (25/9/2025).
Pemkab Siak, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), akan membuka pendaftaran untuk 10 pasangan nikah gratis, yang terdiri dari 5 pasangan baru dan 5 pasangan isbat (pengesahan pernikahan).
"Tentu kita berharap nikah massal ini mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat, terutama pasangan muda yang ingin menikah," ujar Afni.
Acara nikah massal rencananya akan digelar pada 11 Oktober mendatang, bertepatan dengan pesta rakyat di Kompleks Perumahan Rakyat. Seluruh pasangan yang lolos seleksi akan difasilitasi penuh oleh Pemkab.
Selain memfasilitasi pernikahan, Bupati Afni juga berencana menggelar Sunat Gratis bagi anak-anak kurang mampu di Kabupaten Siak.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Ade Ahmad Hanif, menyambut baik dan mengapresiasi rencana Bupati Siak tersebut.
"Kami tentunya mendukung dan mengapresiasi rencana Ibu Bupati Siak, nanti kami akan berkoordinasi untuk mensukseskan rencana kegiatan ini yang dijadwalkan pada 11 Oktober mendatang," ringkas Ade.