PEKANBARU - Sebanyak 259 kendaraan terjaring razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi, edukasi dan penertiban sekaligus penertiban pajak itu melibatkan sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Inhu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di beberapa titik strategis wilayah Inhu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan juga menindaklanjuti upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi lintas instansi.
"Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 259 unit kendaraan bermotor pribadi maupun kendaraan barang/beban," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga.
Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pelanggaran, diantaranya terdapat kendaraan yang tidak membawa dokumen STNK/SKPD, 29 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan serta SWDKLLJ, dan beberapa unit lainnya memiliki masa berlaku buku KIR yang telah jatuh tempo.
"Selain itu, sejumlah kendaraan juga dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian, sementara 180 unit kendaraan tercatat taat pajak, dan sebagian lainnya langsung melakukan pembayaran di tempat," terangnya.
Tim juga menemukan kendaraan berpelat non-BM dengan pemilik yang berdomisili di Provinsi Riau. Kepada para pemilik tersebut, petugas mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau dengan memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi "BERMARWAH".
"Progam itu masih kita berlakukan sampai 15 Desember mendatang. Program ini juga kita harapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah," pungkasnya.