PEKANBARU - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat perannya dalam penerapan keadilan restoratif di Provinsi Riau melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau. Dukungan ini berfokus pada pemulihan sosial bagi pelaku dan korban tindak pidana, dengan pendekatan yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan diwujudkan melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan pemerintah kabupaten/kota, yang digelar di Pekanbaru pada 2 Desember 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta sejumlah wali kota dan bupati. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, terutama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang menempatkan pelaku untuk melakukan aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, tanpa unsur pemaksaan dan komersialisasi. Untuk mendukung proses reintegrasi, para peserta program membutuhkan keterampilan produktif, dan Jamkrindo mengambil bagian melalui program pelatihan bertajuk Kembali Berkarya dan Berdaya. Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum.
Komitmen Jamkrindo ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM dan program pemberdayaan sosial, Jamkrindo menilai nilai sosial dan nilai ekonomi dapat berjalan berdampingan sehingga dampak ke masyarakat lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selain mendukung pembinaan peserta keadilan restoratif, Jamkrindo juga menjalankan berbagai program sosial di Riau bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), seperti pembagian seragam dan perlengkapan sekolah, pemeriksaan gigi gratis, hingga bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Di sisi lain, Jamkrindo turut mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Melalui layanan penjaminan surety bond, perusahaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah agar proyek-proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan akuntabel, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan terukur dan berkeadilan. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat membantu pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama pertanian di wilayah seperti Kepulauan Meranti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengapresiasi dukungan seluruh pihak dan berharap kerja sama ini dapat melahirkan pembinaan yang efektif. Ia menekankan pentingnya mengurangi stigma masyarakat terhadap pelaku yang menjalani pidana kerja sosial, karena mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat setelah menyelesaikan kewajibannya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi pondasi bagi transformasi penegakan hukum di Indonesia, menuju sistem yang lebih humanis, progresif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.