PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali mengoperasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (16/12/2025). Hari ini, layanan tersebut berlokasi di area Giant Panam, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
SIM Keliling merupakan program pelayanan Polri yang diselenggarakan oleh masing-masing Polres di berbagai daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Di Kota Pekanbaru, layanan SIM Keliling beroperasi secara bergilir di sejumlah titik keramaian guna menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efisien.
Adapun jenis layanan yang tersedia pada SIM Keliling ini terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan keliling dan wajib diurus langsung di kantor Satpas Polresta Pekanbaru.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:
Fotokopi KTP dan KTP asli
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi SIM
Alur Perpanjangan SIM
Berikut tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Datang ke lokasi layanan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas
Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
Melaksanakan proses foto dan tanda tangan digital
SIM baru dicetak dan diserahkan pada hari yang sama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
SIM A, BI, BII: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.