PEKANBARU - Kekosongan 15 jabatan strategis eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga akhir Januari 2026 mulai memicu sorotan publik.
Padahal, seluruh tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah rampung dan nama-nama pejabat terpilih sudah diumumkan sejak awal Desember 2025.
Posisi yang belum terisi tersebut bukan jabatan administratif biasa, melainkan titik krusial dalam roda pemerintahan daerah.
Beberapa di antaranya adalah Sekretaris DPRD Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Kepala Bappeda Riau.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, hingga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Riau, serta sejumlah kepala biro dan dinas strategis lainnya.
Belum dilantiknya para pejabat terpilih memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengambilan kebijakan, mengingat jabatan-jabatan tersebut memiliki peran sentral dalam perencanaan anggaran, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara.
Plt Kepala BKD Riau, Indra SE menegaskan, keterlambatan pelantikan bukan disebabkan persoalan internal pemerintah daerah maupun kendala administratif.
“Pelantikan pejabat eselon II masih menunggu persetujuan dan izin dari Mendagri,” kata Indra, Kamis (22/1/2026).
Menurut Indra, seluruh proses seleksi dan administrasi di tingkat daerah telah tuntas. Bahkan, persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.
“Dari sisi administrasi tidak ada masalah. Pertek dari BKN sudah lama keluar, tinggal menunggu izin dari Mendagri. Begitu izin keluar, pelantikan langsung kita agendakan,” jelasnya.
Penundaan ini membuat 15 jabatan strategis tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang pengambilan keputusan strategis, terutama pada sektor-sektor vital seperti kesehatan, perencanaan pembangunan, dan pendapatan daerah.
Pemprov Riau sendiri berharap izin dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera terbit agar kesinambungan kebijakan dan stabilitas birokrasi daerah tetap terjaga.