PEKANBARU - Pemprov Riau mulai mengarahkan sekolah menjadi ruang belajar yang lebih terkendali dari distraksi digital.
Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi menerapkan pembatasan penggunaan handphone sekaligus aktivitas pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga seluruh warga sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah hingga tenaga kependidikan.
Fokusnya adalah menekan penggunaan gawai untuk hal di luar kepentingan akademik.
Kadisdik Riau, Erisman Yahya menegaskan, sekolah harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat belajar yang aman dan kondusif.
“Kami tidak hanya membatasi penggunaan handphone di sekolah, tetapi juga melarang pembuatan konten media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. Sekolah harus kembali menjadi ruang belajar yang fokus dan aman bagi siswa,” ujar Erisman Yahya.
Menurut Erisman, derasnya arus konten digital menuntut sekolah mengambil peran lebih tegas dalam menjaga konsentrasi belajar siswa. Karena itu, aktivitas bermedia sosial di sekolah kini ikut diatur.
Namun demikian, Disdik Riau menegaskan kebijakan ini tidak bersifat kaku. Handphone tetap dapat digunakan sebagai alat bantu belajar selama berada dalam pengawasan guru dan relevan dengan proses pembelajaran.
“Namun kebijakan ini tetap fleksibel. Handphone masih boleh digunakan jika memang dibutuhkan untuk menunjang proses belajar mengajar, dengan pengaturan dan pengawasan dari pihak sekolah,” tambahnya.
Disdik Riau juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah.
Pengendalian di sekolah dinilai tidak akan efektif tanpa dukungan dari keluarga.
“Peran orang tua sangat penting. Pengawasan penggunaan handphone tidak cukup hanya di sekolah, tetapi juga harus dilanjutkan di rumah agar anak-anak terhindar dari konten negatif,” ucapnya.
Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Aturan berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau.
Kebijakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Evaluasi akan menentukan apakah aturan ini layak diterapkan permanen di seluruh sekolah menengah di Riau.
Disdik berharap langkah ini dapat membentuk budaya belajar yang lebih disiplin sekaligus membantu siswa menghadapi tantangan dunia digital secara lebih sehat.