PEKANBARU - Kinerja pengawasan pelayanan publik di Provinsi Riau sepanjang 2025 menunjukkan tren menggembirakan. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau mencatat ratusan laporan dan konsultasi masyarakat berhasil ditangani, bahkan realisasi penyelesaian laporan melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya menerima total 729 akses layanan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 338 laporan masyarakat, 284 layanan konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS).
Menurutnya, tingginya angka partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik.
"Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun konsultasi menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang terus meningkat,” ujarnya, Senin (16/2).
Berdasarkan data, kanal penyampaian laporan yang paling diminati adalah layanan PVL On The Spot dengan 308 akses. Skema ini dinilai memudahkan warga karena memungkinkan konsultasi dan penyampaian aduan secara langsung di lokasi.
Selain itu, laporan melalui surat tercatat tercatat 163 akses dan kunjungan langsung sebanyak 145 akses.
Masyarakat juga memanfaatkan kanal digital seperti telepon dan WhatsApp sebanyak 97 akses, email 11 akses, serta sebagian kecil melalui SP4N-LAPOR dan saluran lainnya. Variasi kanal ini dinilai membantu menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Dari sisi sebaran wilayah, Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan kontribusi laporan tertinggi, yakni 56,9 persen. Disusul Kabupaten Siak 14,2 persen, Kampar 12 persen, dan Rokan Hulu 10,9 persen. Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat cukup merata di kabupaten dan kota di Riau.
Dalam aspek penyelesaian, Ombudsman Riau mencatat capaian melampaui target tahunan. Dari target 220 laporan, realisasi penyelesaian mencapai 283 laporan atau setara 128 persen. Rata-rata waktu penyelesaian laporan tercatat 39 hari.
Sebanyak 61 laporan ditutup melalui mekanisme tutup materil, sementara 222 laporan lainnya diselesaikan setelah proses pemeriksaan atau tutup riksa. Bambang menegaskan pihaknya terus mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.
Sepanjang 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 37 persen. Disusul penundaan berlarut 30,1 persen, penyimpangan prosedur 17,1 persen, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 9,3 persen, serta kategori lainnya 6,5 persen.
Seperti dikutip dari MCRiau, dari sisi substansi, laporan terbanyak berasal dari sektor administrasi kependudukan sebesar 40 persen, diikuti pendidikan 20,1 persen, lingkungan hidup 18,2 persen, kesehatan 11,9 persen, dan kelistrikan 8,8 persen.
Data tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah. Tingginya laporan pada sektor tertentu diharapkan mendorong instansi terkait melakukan pembenahan sistem dan peningkatan kualitas layanan.
Bambang menegaskan, Ombudsman akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Ia berharap kualitas pelayanan publik di Riau semakin meningkat dan potensi maladministrasi dapat ditekan.