PEKANBARU - Wakil Direktur PT Tisa Lestari, Hariman Siregar menyampaikan keberatan atas sisa pembayaran proyek pembangunan Jembatan Sei Batang Kumu di ruas Jalan Mahato, Desa Sukadamai, Kabupaten Rohul, yang belum dilunasi hingga awal 2026.
Proyek yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Riau itu disebut telah rampung sesuai kontrak pada 24 Desember 2024, lengkap dengan proses serah terima pekerjaan dan audit.
“Kami berkontrak dan menyelesaikan proyek pada 24 Desember 2024. Memang ada keterlambatan tujuh hari dan kami sudah dikenakan denda sekitar Rp130 juta,” ujar Hariman, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hariman, proyek pembangunan jembatan sepanjang 80 meter dengan lebar 7 meter tersebut telah melalui Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Bahkan, pekerjaan juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Dalam audit itu, ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp35 juta yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
“Secara administrasi sudah clear and clean. Tidak ada lagi temuan. Pekerjaan sudah diperiksa dan diaudit,” tegasnya.
Jembatan Mahato kini telah difungsikan dan menjadi akses vital bagi masyarakat Desa Sukadamai dan sekitarnya di Kabupaten Rohul.
Meski proyek telah rampung dan dimanfaatkan publik, PT Tisa Lestari mengaku masih menunggu pelunasan sekitar Rp4,120 miliar atau sekitar 41 persen dari total nilai pekerjaan tahun anggaran 2024.
Pada 2025, perusahaan baru menerima pembayaran sekitar Rp4,5 miliar. Namun sisa kewajiban belum juga dicairkan hingga kini.
“Sekarang yang masih tunda bayar itu sekitar Rp4,1 miliar lagi. Padahal pekerjaan sudah selesai sejak Desember 2024. Artinya ini sudah berjalan hampir dua tahun,” jelas Hariman.
Ia menekankan, kondisi ini berdampak langsung pada arus kas perusahaan, termasuk kewajiban kepada vendor, subkontraktor, hingga perbankan.
“Kami para pengusaha juga punya kewajiban kepada vendor, subkontraktor, dan perbankan. Kami berharap PU Provinsi segera membayarkan agar kewajiban kami bisa diselesaikan,” tutupnya.
Kasus ini kembali membuka diskursus soal tunda bayar proyek pemerintah daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pelaku usaha konstruksi.
Di tengah dorongan percepatan pembangunan infrastruktur daerah, kepastian pembayaran menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan kontraktor terhadap proyek-proyek pemerintah.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlanjutan proyek infrastruktur lain serta menekan likuiditas pelaku usaha lokal.