PEKANBARU – Proses penjaringan calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki tahap baru setelah Panitia Seleksi resmi menutup masa pendaftaran pada 21 April 2025.
Perpanjangan waktu pendaftaran yang sebelumnya dilakukan akhirnya menghasilkan empat kandidat dari kalangan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua Panitia Seleksi PT SPR, M Job Kurniawan, mengungkapkan bahwa penambahan waktu pendaftaran sejak 17 April berdampak pada bertambahnya jumlah pelamar.
“Untuk syarat utamanya adalah Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Riau. Ada empat orang yang mendaftar sebagai calon Komisaris,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Empat pejabat yang mendaftar tersebut berasal dari jabatan strategis di lingkup Pemprov Riau. Mereka adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Riau Zulfahmi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Riau Mardoni Akrom.
Kemudian, ada nama Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setda Riau Sri Irianto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Vera Angelika OK.
Pansel menegaskan bahwa seluruh peserta akan lebih dulu melewati seleksi administrasi sebelum masuk tahap berikutnya.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan besok. Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 27 April hingga 5 Mei,” kata Job.
Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan oleh lembaga profesional atau UPT Kompetensi berakreditasi A di bawah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau bersama panitia seleksi. Hasil UKK dijadwalkan diumumkan pada 6 Mei.
Tahapan akhir berupa wawancara langsung dengan Gubernur Riau direncanakan berlangsung pada 8 Mei mendatang.
“Setelah peserta menjalani UKK, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi UKK pada 6 Mei. Terakhir, peserta akan menjalani wawancara dengan Gubernur Riau pada 8 Mei mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya, proses pendaftaran sebenarnya telah ditutup pada 10 April. Namun, karena minimnya pendaftar, panitia memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga 21 April melalui Pengumuman Nomor 12/PANSEL/SPR/2026.
Perpanjangan ini sekaligus memastikan jumlah kandidat memenuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Permendagri Nomor 37, yang mengatur bahwa seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan minimal tiga dan maksimal lima calon anggota dewan pengawas atau komisaris.