BATAM - Upaya penyelundupan ratusan pakaian dan sepatu bekas dari Singapura berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan koper dan tas ransel yang berisi barang bekas impor.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri dan tercatat dalam tiga laporan polisi. Aparat menemukan total 12 koper dan 34 tas ransel yang sarat muatan barang ilegal.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs barang bekas lainnya, dan 18 pcs mainan," kata Nona, Selasa (5/5/2026).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM, PW, dan CM. Mereka ditangkap di lokasi kejadian pada akhir April lalu saat mencoba membawa barang masuk ke wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru atau barang yang dilarang impor dapat dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Ia menegaskan, praktik impor pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas perekonomian dalam negeri, khususnya bagi pelaku UMKM.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa dan sejumlah ahli guna memperkuat penanganan perkara.
"Kami berkoordinasi dengan saksi ahli perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, kegiatan tersebut dilakukan secara perorangan dengan modus tertentu sehingga lebih mengarah pada pengawasan kepabeanan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah dua kali melakukan penyelundupan dengan modus menyamarkan barang sebagai titipan penumpang.
"Modusnya seperti barang bawaan yang dititipkan," ujarnya.
Pihak kepolisian berharap pengawasan di pintu masuk internasional semakin diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
"Kami berharap kerjasama semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari detiksumut.