PEKANBARU - Sebanyak 11.856 lembar ijazah kelulusan siswa SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau dilaporkan menumpuk begitu saja di gudang-gudang sekolah.
Dokumen vital para generasi muda ini tertahan akibat jeratan rantai birokrasi, tunggakan administrasi, hingga faktor kelalaian dari alumni itu sendiri.
Menyikapi krisis tata kelola dokumen ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengambil langkah menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menebus ijazah milik siswa dari keluarga kurang mampu.
Persoalan menahun ini membuncah ke permukaan setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian pengawasan publik teranyar.
Berdasarkan validasi data yang dihimpun hingga pertengahan Juli tahun lalu, tercatat ribuan ijazah belum diserahkan ke pemilik sahnya.
Jika dibedah secara rinci, tumpukan dokumen yang terbengkalai ini didominasi oleh lulusan sekolah kejuruan terdiri dari ijazah SMA Negeri 5.635 lembar dan ijazah SMK Negeri 6.221 lembar.
Seluruh dokumen ijazah yang ditahan pihak sekolah ini merupakan hak kelulusan siswa yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kadisdik Riau, Erisman Yahya menegaskan, dalih tunggakan biaya komite atau uang sekolah kini tidak boleh lagi menjadi senjata bagi pihak sekolah menahan hak siswa.
Melalui kolaborasi bersama Baznas Riau, pemerintah berkomitmen menyelesaikan utang piutang administrasi para siswa miskin secara langsung ke pihak sekolah.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas," tegas Erisman, Jumat (15/5/2026).
"Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri," sambungnya.
Erisman mengingatkan, menahan ijazah sama saja dengan memutus rantai kesempatan anak bangsa untuk memperbaiki taraf hidupnya, baik untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan.
Tidak hanya untuk sekolah negeri, Disdik Riau juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran manajemen sekolah swasta.
Erisman mengingatkan, operasional sekolah swasta selama ini telah disubsidi negara melalui kucuran anggaran Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Menariknya, tidak semua kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah berakar dari masalah uang. Erisman membeberkan adanya pergeseran perilaku dari para alumni yang sengaja menelantarkan dokumen kelulusan mereka di sekolah.
Banyak lulusan yang merasa belum membutuhkan lembaran fisik ijazah tersebut untuk keperluan mendesak, sehingga mereka menunda-nunda waktu untuk datang ke sekolah.
"Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya," tambah Erisman.
Melalui kepastian hukum, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan apa pun, Disdik Riau mengimbau dengan sangat agar seluruh orangtua wali murid dan alumni segera mendatangi sekolah masing-masing untuk membawa pulang dokumen kelulusan mereka secara resmi dan gratis.