PEKANBARU - Tim gabungan berskala besar menggelar operasi penertiban mendadak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Purna MTQ Kota Pekanbaru.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya truk bertonase besar alias Over Dimension Over Loading (ODOL) dan angkutan liar yang nekat menerobos jalur protokol pada jam-jam sibuk masyarakat.
Operasi terpadu ini melibatkan kekuatan penuh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Riau, Samsat Riau, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Kadishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengungkapkan, tindakan represif ini terpaksa dilakukan karena para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk mulai mengabaikan aturan keselamatan publik.
“Banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari. Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Masykur.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Jalan Jenderal Sudirman merupakan zona steril bagi kendaraan berat pada siang hari karena fungsinya sebagai urat nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga kota.
Truk-truk yang terjaring langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat oleh petugas kepolisian karena melanggar rambu lalu lintas dan aturan jam operasional.
Bukan hanya truk raksasa yang menjadi sasaran empuk petugas. Razia kali ini juga menyisir menjamurnya travel ilegal dan kendaraan roda tiga jenis Maxride yang menyalahgunakan fungsi operasional.
Petugas mendapati sejumlah armada Maxride yang kedapatan mengangkut penumpang di pusat kota.
Karena belum mengantongi izin resmi sebagai moda transportasi umum, kendaraan-kendaraan tersebut langsung ditindak tegas.
“Kalau Maxride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelasnya.
Selain itu, truk pengangkut tanah timbun juga tak luput dari pemeriksaan. Bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), petugas mengecek kelengkapan uji berkala kendaraan (KIR).
Kendaraan dengan masa berlaku KIR yang sudah mati langsung diberikan sanksi administrasi berat.
Pemandangan berbeda terlihat pada jalur pemeriksaan kendaraan roda dua. Petugas memastikan tidak ada penilangan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor.
Sebagai gantinya, razia difokuskan pada tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Menariknya, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Pekanbaru langsung memboyong unit layanan darurat di lokasi razia.
Pengendara yang kedapatan menunggak pajak tidak perlu panik ke kantor Samsat, melainkan bisa langsung melunasi kewajibannya di tempat.
“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” tambah Masykur.
Dishub bersama instansi terkait akan merutinkan agenda razia ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan daerah.
“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” pungkasnya.