PEKANBARU - Jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, dinamika organisasi mencuat di tubuh BPD HIPMI Riau. Sejumlah pengurus melayangkan laporan keberatan kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Munas XVIII HIPMI.
Dalam salinan yang diterima halloriau.com, surat itu terkait dugaan tidak dijalankannya mekanisme organisasi dalam penetapan dukungan calon Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026–2029 serta penetapan peserta utusan dan peninjau Munas.
Dalam surat yang disampaikan kepada panitia Munas, para pengurus menilai keputusan strategis tersebut tidak melalui forum resmi organisasi berupa Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL), sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi HIPMI.
Seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan politik organisasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami tidak sedang mempermasalahkan siapa yang didukung atau siapa yang ditunjuk sebagai peserta Munas. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pengambilan keputusannya. Sampai keputusan itu ditetapkan, tidak pernah ada RBPL yang melibatkan pengurus secara lengkap," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, forum RBPL merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap keputusan strategis organisasi lahir melalui musyawarah dan partisipasi seluruh unsur kepengurusan.
"Prinsip kolektif kolegial adalah ruh organisasi. Ketika keputusan diambil tanpa forum yang sah, maka akan muncul pertanyaan mengenai legitimasi keputusan tersebut dan berpotensi menimbulkan sengketa organisasi di kemudian hari," katanya.
Dalam laporan tersebut, para pengurus menyampaikan lima poin keberatan, di antaranya tidak dilaksanakannya RBPL dalam penetapan dukungan calon Ketua Umum BPP HIPMI, tidak adanya RBPL dalam penetapan utusan dan peninjau Munas, hingga potensi kerugian terhadap hak-hak anggota dan pengurus yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Mereka meminta SC dan OC Munas XVIII HIPMI untuk melakukan verifikasi terhadap mekanisme yang digunakan BPD HIPMI Riau, serta meninjau kembali atau menunda pengesahan keputusan apabila terbukti tidak melalui prosedur organisasi yang sah.
"Kami berharap panitia Munas dapat bersikap objektif dan menegakkan aturan organisasi secara konsisten. Langkah ini kami tempuh demi menjaga marwah, integritas, dan tertib organisasi HIPMI," tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran BPD HIPMI Riau terkait laporan keberatan yang disampaikan sejumlah pengurus tersebut.