PEKANBARU – Realisasi penerimaan pajak alat berat di Provinsi Riau masih menjadi yang terendah dibandingkan jenis pajak daerah lainnya. Hingga 25 Juli 2026, penerimaan pajak alat berat baru mencapai Rp888 juta atau 23,6 persen dari target Rp3,8 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, capaian tersebut jauh di bawah realisasi sejumlah komponen pajak daerah lainnya.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan rendahnya realisasi pajak alat berat disebabkan kebijakan pemungutannya baru mulai diterapkan pada November 2025, sehingga implementasinya masih berlangsung secara bertahap.
"Yang terendah memang masih pajak alat berat karena pemungutannya baru mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025, tepatnya bulan November," kata Ninno, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, Bapenda optimistis penerimaan pajak alat berat akan meningkat pada semester II 2026 seiring semakin optimalnya pelaksanaan pemungutan di lapangan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau hingga 25 Juli 2026 telah mencapai Rp2,1 triliun atau 41,86 persen dari target Rp5,2 triliun.
Kontributor terbesar PAD masih berasal dari sektor pajak daerah dengan realisasi Rp1,8 triliun atau 45,99 persen dari target Rp3,9 triliun.
Dari seluruh jenis pajak daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp744 miliar atau 51,21 persen dari target Rp1,4 triliun.
Sementara itu, penerimaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga mencatat kinerja positif. Dari target Rp5,4 miliar, realisasinya telah mencapai Rp3,2 miliar atau sekitar 60 persen.
Untuk komponen PAD lainnya, retribusi daerah terealisasi Rp4,2 miliar atau 29,52 persen dari target Rp14,3 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp129 miliar atau 20,88 persen dari target Rp618 miliar. Adapun lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp223 miliar atau 36,38 persen dari target Rp613 miliar.
Bapenda Riau berharap seluruh sumber penerimaan daerah, termasuk pajak alat berat, dapat meningkat pada semester II 2026 sehingga target PAD tahun ini dapat tercapai.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan program pemutihan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.