PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai memperkuat fondasi implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya membahas substansi regulasi, Pemprov Riau kini menyelaraskan pembagian tugas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait agar aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara terukur.
Pembahasan matriks Ranperda Perlindungan Anak berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Selasa (18/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki instansi penanggung jawab yang jelas.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur mengatakan, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah saja.
Menurutnya, meski secara teknis berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pelaksanaannya membutuhkan sinergi lintas sektor.
"Ini secara tugas di DP3AP2KB. Perda berkolaborasi dengan semua OPD. Kami mengundang semua yang terkait rancangan perda ini," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, penyusunan matriks dilakukan untuk memetakan keterlibatan masing-masing perangkat daerah maupun lembaga dalam menjalankan Ranperda Perlindungan Anak.
Pemetaan tersebut mencakup tugas, program, hingga bentuk kolaborasi yang diperlukan setelah regulasi ditetapkan.
Dengan demikian, pelaksanaan perda diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memiliki program konkret di lapangan.
"Bagaimana nanti kita bisa mengimplementasikan perda ini, bagaimana perda ini dilaksanakan, siapa yang berkolaborasi," tuturnya.
"Matriks perda perlindungan anak sudah ada, perangkat dan lembaga yang ikut serta dalam perda tersebut apa perannya dan program kegiatannya," sambungnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan, implementasi perlindungan anak membutuhkan pendekatan lintas sektor, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, keluarga hingga pencegahan kekerasan.
Dalam rapat tersebut, Kepala DP3AP2KB Riau, Fariza memaparkan matriks perlindungan anak yang menjadi bagian dari pembahasan Ranperda.
Ia menjelaskan, Indeks Perlindungan Anak memiliki dua komponen utama, yakni Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).
IPHA mencakup empat dimensi utama. Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Pada aspek hak sipil dan kebebasan, misalnya, terdapat keterlibatan lembaga seperti Pengadilan Agama.
Salah satu indikatornya berkaitan dengan penetapan yang menjadi dasar dalam proses penerbitan akta kelahiran.
Sementara pada bidang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, program Sekolah Ramah Anak menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pemenuhan hak anak.
Selain pemenuhan hak, perlindungan terhadap anak yang berada dalam kondisi khusus juga menjadi bagian penting dari matriks Ranperda.
Fariza menyebut, langkah promotif dan preventif terhadap kekerasan pada anak sebagai salah satu indikator dalam perlindungan khusus anak.
"Adapun pada indikator perlindungan khusus anak, salah satu peran yang dicantumkan dalam matriks adalah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif terhadap tindak kekerasan pada anak," pungkasnya.