PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak melalui pembahasan dan sinkronisasi matriks implementasi regulasi tersebut.
Pembahasan digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Selasa (18/8/2026). Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah dan lembaga terkait memiliki peran yang jelas dalam pelaksanaan Ranperda tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan perlindungan anak merupakan bagian dari tugas pemberdayaan perempuan yang membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ini secara tugas di DP3AP2KB. Perda berkolaborasi dengan semua OPD. Kami mengundang semua yang terkait rancangan perda ini," katanya.
Menurut Zulkifli, penyusunan matriks diperlukan agar implementasi Ranperda nantinya dapat berjalan secara terarah. Matriks tersebut memuat perangkat daerah dan lembaga yang terlibat, berikut peran serta program kegiatan masing-masing.
"Bagaimana nanti kita bisa mengimplementasikan perda ini, bagaimana perda ini dilaksanakan, siapa yang berkolaborasi. Matriks perda perlindungan anak sudah ada, perangkat dan lembaga yang ikut serta dalam perda tersebut apa perannya dan program kegiatannya," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Riau, Fariza, turut memaparkan matriks perlindungan anak.
Ia menjelaskan, Indeks Perlindungan Anak terdiri atas dua komponen utama, yakni Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).
IPHA mencakup empat dimensi, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
Pada dimensi hak sipil dan kebebasan, salah satu peran instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama, berkaitan dengan penetapan yang menjadi dasar penerbitan akta kelahiran.
Sementara pada dimensi pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, program Sekolah Ramah Anak menjadi salah satu bagian dari upaya pemenuhan hak anak.
"Adapun pada indikator perlindungan khusus anak, salah satu peran yang dicantumkan dalam matriks adalah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif terhadap tindak kekerasan pada anak," ujar Fariza.
Melalui sinkronisasi tersebut, Pemprov Riau berharap implementasi kebijakan perlindungan anak nantinya dapat berjalan lebih terintegrasi dengan dukungan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait.(*)