www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Belajar dari Sengketa PAP Sawit Sumbar, Ekonom Unri Dorong Pemda dan Pengusaha Adu Data
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:28:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA - Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan industri sawit di Sumatera Barat dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan terukur.

Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesediaan perusahaan memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, ketidakpastian mengenai objek pajak, dasar penghitungan, serta besaran tagihan juga menjadi faktor yang dapat memicu sengketa.

“Kasus sengketa PAP sawit di Sumbar menjadi bukti bahwa masalah utamanya bukan karena pengusaha enggan bayar pajak, tetapi karena ketidakpastian objek, dasar hitung dan angka tagihan yang dianggap main tembak,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Dahlan, pemerintah daerah memang dapat menggunakan data dan metode official assessment dalam menetapkan PAP. Namun, perhitungan tersebut harus didukung data yang mampu menggambarkan kondisi penggunaan air permukaan secara aktual.

Ia menjelaskan, perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengambil air dari sungai maupun waduk untuk kegiatan produksi pada prinsipnya dapat menjadi objek PAP. Namun, pemerintah perlu memiliki dasar yang jelas untuk membuktikan volume air yang benar-benar dimanfaatkan.

“Kalau pemerintah menghitung hanya menggunakan asumsi kapasitas produksi, luas kebun atau variabel lain yang tidak berkaitan langsung dengan penggunaan air, perusahaan wajar membawa bukti teknis untuk menguji perhitungan tersebut,” katanya.

Keberatan Pajak Bukan Berarti Menghindar

Dahlan menegaskan, perusahaan yang mengajukan keberatan maupun banding terhadap penetapan pajak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengemplang pajak.

Menurutnya, mekanisme keberatan dan banding merupakan bagian dari proses untuk memastikan penetapan pajak sesuai ketentuan serta didukung data yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, ia juga meminta perusahaan bersikap terbuka mengenai penggunaan air permukaan yang menjadi dasar penghitungan PAP.

“Jangan perusahaan juga ngeles. Kalau memang mengambil air permukaan, buka data pemakaian riilnya,” ujarnya.

Karena itu, Dahlan menilai penyelesaian sengketa sebaiknya tidak berlarut-larut. Pemerintah daerah dan perusahaan perlu duduk bersama untuk melakukan verifikasi terhadap data penggunaan air.

Pemerintah, kata dia, dapat menunjukkan lokasi intake, alat ukur debit, serta formula Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang digunakan dalam penghitungan.

Sementara itu, perusahaan dapat membuka catatan penggunaan air aktual sebagai bahan pembanding. Data dari kedua pihak kemudian dapat diverifikasi dan diaudit secara berkala.

Menurut Dahlan, keterbukaan data menjadi salah satu kunci untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil sekaligus mencegah munculnya sengketa serupa di kemudian hari.

“Pajak adil itu bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan. Kalau data terang, sengketa pun hilang,” pungkasnya.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Afni temui pejabat Kemenkeu pertanyakan DBH Migas Siak anjlok jadid Rp36 miliar (foto/int)DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
ilustrasi.BSU Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026 Cair, Cek Info Disini!
ilustrasi.Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Sekda Riau, Syahrial Abdi.Pemprov Riau Siapkan Sistem Baru Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
  Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp2,57 Juta
Ilustrasi asap masih menyelimuti Riau (foto/int)Asap Masih Tebal di Riau, BMKG Imbau Warga Batasi Kegiatan Luar Ruangan
Pameran Honda di salah satu mal di Pekanbaru.Honda Brio RS 2026, Hatchback Sporty yang Cocok untuk Mobilitas Warga Pekanbaru
ilustrasi.Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved