www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Satu Hati, Menemani Setiap Langkah, di Momen Hari Pelanggan Nasional Honda CDN 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Inpres 11/2026 Terbit, APHI Riau Tekankan Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla
Sabtu, 05 September 2026 - 15:55:48 WIB
Ilustrasi APHI Riau tekankan edukasi dan pemberdayaan masyarakat cegah Karhutla (foto/ist)
Ilustrasi APHI Riau tekankan edukasi dan pemberdayaan masyarakat cegah Karhutla (foto/ist)

PEKANBARU - Komisariat Daerah (KOMDA) Riau Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pemberdayaan masyarakat perlu menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ketua KOMDA APHI Riau, Muller Tampubolon mengatakan penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.

“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” kata Muller Tampubolon.

Menurut dia, berbagai program pemberdayaan berbasis desa, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, Masyarakat Peduli Api serta inisiatif sejenis yang dikembangkan pelaku usaha bersama pemerintah dan masyarakat, dapat terus diperkuat dan diperluas sesuai dengan kondisi setiap wilayah.

Program-program tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko kebakaran, mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran.

“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujar Muller.

Muller menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Inpres tersebut dinilai memberikan arah yang lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, mencegah terbitnya kebijakan maupun keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran, serta memastikan pengecualian berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional.

Penerapan kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Muller.

Ia menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dialog dengan masyarakat lokal juga perlu ditingkatkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai risiko dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi setempat. Larangan perlu disertai edukasi, pendampingan, serta dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” ujarnya.

Muller juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.

Selain menjaga areal kerjanya, PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di wilayah sekitar.

“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Muller.

APHI, lanjut dia, mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman.

“Karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, saling mendukung dan berbagi sumber daya menjadi penting agar pencegahan dan penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi, cepat, dan efektif,” tambahnya.

Dalam penerapan penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun dalam membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.

Penilaian tersebut diharapkan tetap berpedoman pada fakta lapangan, tingkat kepatuhan, langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla dari tingkat tapak, mempercepat penanganan kebakaran, serta melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan serta lingkungan. (rls)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ist.Satu Hati, Menemani Setiap Langkah, di Momen Hari Pelanggan Nasional Honda CDN 2026
Kepala BPBD Damkar Provinsi Riau, M. Edy Afrizal (foto/int)Mencegah Karhutla Muncul Lagi, BPBD Riau Tetap Siagakan Tim Pemadam di Bekas Kebakaran
Ilustrasi Pemko Pekanbaru terus kebut perbaikan jalan (foto/int)DPRD Apresiasi Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Limbungan Rumbai
Ilustrasi hotspot Riau tembus 346 titik (foto/int)Hotspot Riau Melonjak, Inhil Membara 111 Titik Panas
Ilustrasi cuaca di Riau minim peluang hujan (foto/int)Minim Potensi Hujan, BMKG Prediksi Cuaca Riau Dominan Berawan
  Ilustrasi APHI Riau tekankan edukasi dan pemberdayaan masyarakat cegah Karhutla (foto/ist)Inpres 11/2026 Terbit, APHI Riau Tekankan Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla
Mahasiswa Universitas Riau ciptakan bata ringan ramah lingkungan dari limbah cangkang sawit (foto/ist)Mahasiswa Unri Sulap Limbah Cangkang Sawit Jadi Bata Ringan Ramah Lingkungan
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal (foto/int)Sekolah SD dan SMP Negeri Pekanbaru Dapat Dana Operasional Rp2 M
Ilustrasi Koalisi Untuk Gajah Pelalawan soroti sidang kasus perburuan gading gajah (foto/riki)Koalisi Minta Sidang Kasus Perburuan Gajah Pelalawan Transparan dan Bongkar Jaringan Perdagangan
Ilustrasi luas Karhutla Riau tembus 18.770 hektare (foto/int)87,9 Hektare Lahan Kembali Terbakar, Total Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektare
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved