PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendukung integrasi data kependudukan dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan keakuratan identitas calon jemaah. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), teknologi biometrik, dan sistem informasi terpadu diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Dukungan tersebut mengemuka dalam kegiatan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kediaman Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa akurasi data menjadi landasan penting untuk menjamin hak jemaah, menjaga keadilan antrean, dan memberikan kepastian keberangkatan.
Menurutnya, pembenahan sistem data haji dilakukan melalui pemadanan data, integrasi sistem digital, standardisasi pemeriksaan kesehatan, serta penguatan tata kelola petugas haji daerah.
“Bagi kami, persoalan data haji bukan sekadar persoalan administrasi dan teknologi informasi, tetapi lebih menyangkut pada hak-hak jemaah, keadilan antrean, kepastian keberangkatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitasnya yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Irfan mengungkapkan, basis data penyelenggaraan haji saat ini mencakup sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu data masih memerlukan tindak lanjut untuk memastikan kesesuaian identitas dan kelengkapan administrasi calon jemaah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan Pemprov Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, dan penyelesaian administrasi calon jemaah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi biometrik menjadi bagian penting dalam memperkuat proses verifikasi identitas calon jemaah. Melalui integrasi sistem informasi, proses pencocokan data diharapkan berjalan lebih efektif sehingga potensi ketidaksesuaian identitas dapat ditangani sejak awal,” ujarnya.
Syahrial menambahkan, integrasi data kependudukan dengan sistem pelayanan haji membutuhkan koordinasi teknis yang berkelanjutan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dinas kesehatan, serta instansi penyelenggara haji diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Dengan demikian, integrasi data diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelayanan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hak bagi calon jemaah,” pungkasnya.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap proses administrasi penyelenggaraan haji semakin akurat dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi pemenuhan hak calon jemaah.(*)