PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau(FKPMR) bersama LAM Riau(LAMR) serta Majelis Ulama Indonesia(MUI) Provinsi Riau menggelar pertemuan di sekretariat FKPMR yang juga dihadiri pengurus FKPMR. Senin(12/10/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum FKPMR, Drs. H. R. Mambang Mit serta dihadiri perwakilan LAM Riau dan MUI Provinsi Riau membahas tentang Pemangkasan TKD (Dana Transfer ke Daerah) dan penurunan alokasi DBH Migas Riau.
Rapat membahas berbagai isu dan permasalahan terkini di Provinsi Riau antara lain Pemangkasan Dana TKD khususnya DBH Migas Riau, Kebakaran Hutan/Lahan dan Bencana Asap di Riau, Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026, Kelangkaan BBM dan Mafia BBM, Penertiban Kawasan Hutan dan KSO PT. Agrinas Palma Nusantara, Ranperda RTRW Provinsi Riau, dan Bencana Banjir Tahunan.
Dalam rapat tersebut, muncul beberapa gagasan, usulan dan pemikiran yang disampaikan oleh peserta rapat terhadap agenda-agenda tersebut.
Terungkap kekecewaan dan penolakan masyarakat atas kebijakan pemangkasan TKD, secara khusus adanya penurunan DBH Migas Riau pada 3 tahun terakhir.
Berdasarkan data alokasi yang tersedia, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota tercatat sekitar: Rp 3,2 triliun pada tahun 2023 turun menjadi Rp 2,3 triliun pada tahun 2024 dan Rp 2.63 tahun 2025, kemudian pada tahun 2026 turun secara drastis (lebih dari 50%) menjadi Rp 1.17 triliun
Alokasi ini diproyeksi turun semakin parah pada tahun 2027 sebagaimana disebutkan dalam SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-95/PK/2026 mengenai Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027, DBH Migas hanya sebesar Rp. 258, 753 milyar (turun mencapai 77,15% atau dipotong sebesar Rp. 907,5 milyar jika dibanding DBH Riau tahun 2026.
Usai pertemuan, Ketua Umum FKPMR, Drs H R Mambang Mit menjelaskan, Inti pertemuan "Tali Berpilin Tiga" (FKPMR, LAM Riau dan MUI Riau) yakni ada beberapa poin, terutama pemangkasan dana TKD khususnya DBH Migas Riau.
"Untuk itu, kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan DBH. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ketahun tidak menggembirakan, bahkan mengenyampingkan daerah sebagai penghasil minyak dan gas," ungkap Mambang Mit.
Makanya menurut Mambang Mit dalam pertemuan Tali Berpilin Tiga ini, pihaknya ingin memberikan pemahaman bahwa persoalan pemangkasan TKD ini, khususnya DBH Miga, bukan semata-mata persoalan angka dalam APBD.
"DBH Migas juga menyangkut keadilan fiskal, keadilan distributif sumber daya alam, keberlanjutan pembangunan daerah, serta hubungan yang adil antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sumber daya alam," tegasnya lagi.
Selain itu, kondisi ini menurut Mambang Mit tidak dapat dilihat hanya sebagai konsekuensi teknis perubahan formula atau efisiensi anggaran.
"Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan, asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan sangat signifikan tersebut. Efisiensi anggaran berbeda dengan pengurangan hak fiskal daerah yang bersumber dari formula hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)," ungkap Mambang Mit.
Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa memprioritaskan apa yang menjadi masukan dan keluhan daerah.
"Kita berharap kepada pemerintah bahwa janganlah kita sebagai daerah penghasil dikesampingkan. Sikap kita akan menuntut bagian dari hasil DBH tersebut dengan cara yang rasional, untuk itu akan diadakan Rapat Akbar Masyarakat Riau," ujar Mambang Mit.