PEKANBARU - Pekerja dan pengusaha di Provinsi Riau masih harus menunggu kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Hingga Selasa (3/11/2026), Pemprov Riau belum memulai pembahasan besaran upah karena masih menunggu regulasi pengupahan dari pemerintah pusat.
Kepastian aturan tersebut menjadi faktor penentu dimulainya proses penghitungan upah minimum di tingkat provinsi.
Tanpa formula resmi, Disnakertrans Riau belum memiliki dasar untuk membahas proyeksi kenaikan UMP tahun depan.
Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja (Syaker) Disnakertrans Riau, Raja Dedi Suhanda mengatakan, pembahasan di daerah belum berjalan karena pemerintah masih menunggu kebijakan nasional.
"Belum ada pembahasan di tingkat daerah, kita masih menunggu regulasi dari pusat," kata Raja Dedi Suhanda, Selasa (3/11/2026).
Setelah aturan pemerintah pusat diterbitkan, Disnakertrans Riau akan melanjutkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2027 belum bisa dimulai karena regulasi mengenai formulasi pengupahan belum diterima.
Menurutnya, ketentuan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah pusat pada akhir Oktober hingga awal November.
Regulasi itu diperlukan sebagai pedoman agar penetapan upah minimum di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belum dimulainya pembahasan membuat pekerja belum bisa mengetahui besaran potensi kenaikan upah tahun depan.
Begitu pula kalangan pengusaha yang masih menunggu kepastian formula untuk menyusun perencanaan biaya tenaga kerja pada 2027.
Sebagai gambaran, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memperkirakan besaran UMP 2027 karena mekanisme perhitungan tahun berikutnya masih menunggu regulasi pemerintah pusat.