Ultimatum Pejabat Kembalikan Mobil Dinas, Agung Nugroho: Kami Perlu Data yang Akurat
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan batas waktu hingga Kamis (10/4/2025) pukul 23.59 WIB, agar para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru mengembalikan mobil dinas yang saat ini masih berada dalam penguasaan mereka.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul adanya indikasi penggunaan kendaraan operasional tersebut di luar kepentingan kedinasan.
"Saya mohon maaf, ini bukan tendensi apa-apa. Kami hanya ingin mengetahui keberadaan aset-aset tersebut untuk nantinya dapat dikelola kembali dengan baik. Jadi, kami perlu data yang akurat," ujar Walikota Agung Nugroho saat memberikan keterangan pers pada Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan sesuai dengan ketentuan. Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan apabila instruksi ini tidak diindahkan.
"Update terakhir menunjukkan masih banyak yang belum mengembalikan mobil dinas. Nantinya, kami akan berkoordinasi. Langkah awal ini juga mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Apabila belum juga dikembalikan, kami akan mengirimkan surat teguran resmi karena ini merupakan temuan dari hasil pemeriksaan sebelumnya," jelasnya.
Agung menegaskan bahwa penertiban aset ini tidak didasari oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap temuan audit sebelumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, terdapat sejumlah aset pemerintah, termasuk mobil dinas, yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Jika kita lakukan penertiban secara menyeluruh, jumlahnya sangat signifikan. Bahkan, ada aset pemerintah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sertifikatnya sudah terbit atas nama pribadi. Oleh karena itu, mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum tertentu harus segera dikembalikan, terlebih saat ini sedang berlangsung pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," ungkapnya.
Menurutnya, mobil dinas merupakan aset negara yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut, Agung juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB malam ini untuk pengumpulannya. Jika tidak dikembalikan, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah kedua, kemungkinan akan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian," tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa seluruh mobil dinas yang telah dikembalikan dikumpulkan di halaman Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Kebijakan ini merupakan langkah awal Pemko Pekanbaru dalam menata aset daerah secara komprehensif, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan demi kepentingan masyarakat.
Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :